"Bantuan Langsung Tunai atau biasa disingkat dengan kata BLT, adalah program Pemerintah yang awalnya digagas untuk mengatasi dampak dari Corona dan saat ini telah dirubah oleh Pemerintah sebagai bantuan dalam bentuk pemberian uang tunai untuk masyarakat yang masuk dalam kategori kemiskinan extrem".
Hal itu disampaikan oleh Andi Rapiuddin, salah satu perwakilan dari Tim Pendamping Desa untuk Kecamatan Mattiro Bulu saat memberikan arahan sebelum dilakukan penyaluran BLT kepada masyarakat Penerima Bantuan, bertempat di aula kantor Desa Marannu, Rabu(09/08/2023).
Lebih lanjut, Andi Rapiuddin juga mengatakan bahwa penjelasan secara detail tentang tata cara maupun aturan yang dijadikan dasar penetapan penerima manfaat ini, akan dijelaskan oleh Pendamping Desa lainnya.
"Adapun tata cara dan regulasi yang mengatur BLT ini, akan dijelaskan lebih lanjut oleh saudara Darsono, yang juga merupakan pendamping Desa." kata Andi Rapiuddin.
Sementara itu, Darsono saat memberikan penjelasan terkait BLT, mengungkapkan bahwa masyarakat yang ditunjuk sebagai penerima bantuan ini adalah mereka yang telah diseleksi melalui Musyawarah Desa yang dihadiri oleh seluruh Tokoh Masyarakat dan Tokoh agama pada Desa yang bersangkutan.
"Masyarakat yang menjadi penerima BLT ini tidak serta merta langsung muncul namanya, tetapi harus melalui beberapa tahapan termasuk melaksanakan musyawarah desa yang dihadiri oleh seluruh Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama serta Pemerintah setempat." ungkap Darsono.
Diakhir arahannya, Darsono juga mengingatkan bahwa BLT untuk tahun depan belum dapat dipastikan, apakah tetap lanjut ataukah telah berakhir. Itu semua tergantung dari kebijakan anggaran atau kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H