Lihat ke Halaman Asli

Suardi syamsuddin

Aparatur Sipil Negara

Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Warisan untuk Anak Cucu Kita

Diperbarui: 6 September 2022   16:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hj. Nuraini saat menjelaskan LP2B kepada seluruh peserta Sosialisasi (Dok pribadi)

"Pemerintah Daerah, Saya minta memiliki komitmen yang sama untuk bisa mempertahankan lumbung pangan daerah, dengan mempertahankan lahan pertanian" (Syahrul Yasin Limpo)


Selasa (06/09/2022), Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Pinrang menggelar acara sosialisasi Rekomendasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (RLP2B) di kantor BPP Kecamatan Paleteang.

Acara sosialisasi di pimpin langsung oleh Kepala Bidang PSP Hj. Nuraini yang juga dihadiri oleh seluruh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yang memiliki WKPP di kecamatan Paletang, kepala lingkungan, ketua gapoktan dan poktan serta petani yang berada di wilayah kecamatan Paleteang.

Saat membuka acara, Hj. Nuraini dalam pemaparannya mengatakan bahwa masalah yang dihadapi saat ini adalah banyaknya lahan sawah yang berubah menjadi lahan pemukiman, terutama lahan yang berada di sekitar wilayah perkotaan.

"Kabupaten Pinrang sebagai salah satu daerah penyangga pangan nasional, dimana produksi pertaniannya mulai terancam dengan adanya beberapa lahan pertanian produktif yang berubah menjadi lahan pemukiman."

"Berdasarkan laporan dari teman-teman Penyuluh, Alih fungsi lahan banyak terjadi pada wilayah-wilayah yang berada di sekitar perkotaan atau disepanjang jalan besar. Olehnya itu perlu adanya perlindungan lahan sebagai warisan untuk anak cucu kita." Lanjutnya.

Hj. Nuraini juga menambahkan bahwa Pemerintah telah menerbitkan peraturan untuk melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan melalui Undang-undang Nomor 41 tahun 2009, PP Nomor 1 tahun 2011 dan PP Nomor 13 tahun 2017.

Sosialisasi yang lebih mengutamakan diskusi ini berjalan dengan lancar dan sedikit alot. Hal ini terjadi karna adanya perbedaan antara data LBS hasil updating Tim groundcheck Kecamatan Paleteang dengan usulan LBS untuk LP2B.

"Luas baku sawah hasil groundcheck yang dilakukan oleh tim LP2B kecamatan Paleteang adalah seluas 2.643,91 Ha, sedangkan usulan luas LP2B untuk kecamatan Paleteang oleh Konsultan seluas, 2.744,91 Ha, Jadi ada selisih sebanyak 101 Ha." ungkap Nasriani, PPK Kecamatan Paleteang.

Vikri, Petugas konsultan saat dikonfirmasi melalui whatsapp menjelaskan bahwa usulan luas LBS untuk LP2B kecamatan Paleteang adalah hasil updating milik tim groundcheck kecamatan paleteang ditambah dengan luas tegalan sesuai data tahun 2019.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline