Lihat ke Halaman Asli

SUARDI

Buruh tani

Pajak, Anies dan Warga Miskin

Diperbarui: 28 Agustus 2022   13:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gubernur Jakarta Anies Baswedan/sumber foto: Megapolitan kompas.com 

Meskipun angka kemiskinan di Indonesia per Maret  2022 menurun menjadi 9,54 persen, bukan berarti kemiskinan di Indonesia baik-baik saja. 

Menurunnya angka kemiskinan ini tidak bisa dijadikan kesimpulan bahwa kemiskinan di Indonesia akan membaik.

Banyak yang menilai bahwa salah satu faktor penyebab masih tingginya angka kemiskinan adalah beban pajak.

Bahkan Gubernur Jakarta Anies Baswedan menyebut bahwa beban pajak adalah upaya sopan pemerintah usir warga miskin. 

Mengapa Anies yang digadang-gadang jadi calon Presiden itu mengatakan demikian,? Benarkah apa yang dikatakan Anies itu,? 

Kenaikan Pajak

Diketahui pemerintah telah menikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berlaku setelah disahkannya UU HKP pada Rabu 5 Januari 2022 yang lalu.

Kenaikan pajak ini mengacu pada UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) No 1 Tahun 2022.

Presiden Indonesia Jokowi menaikan tarif pajak tersebut sebesar 0,5 persen yang sebelumnya berkisar 0,1 persen -0,3 persen. 

Keputusan naiknya tarif pajak ini berlaku setelah UU HKPD diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly 5 Januari 2022.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline