Meskipun angka kemiskinan di Indonesia per Maret 2022 menurun menjadi 9,54 persen, bukan berarti kemiskinan di Indonesia baik-baik saja.
Menurunnya angka kemiskinan ini tidak bisa dijadikan kesimpulan bahwa kemiskinan di Indonesia akan membaik.
Banyak yang menilai bahwa salah satu faktor penyebab masih tingginya angka kemiskinan adalah beban pajak.
Bahkan Gubernur Jakarta Anies Baswedan menyebut bahwa beban pajak adalah upaya sopan pemerintah usir warga miskin.
Mengapa Anies yang digadang-gadang jadi calon Presiden itu mengatakan demikian,? Benarkah apa yang dikatakan Anies itu,?
Kenaikan Pajak
Diketahui pemerintah telah menikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berlaku setelah disahkannya UU HKP pada Rabu 5 Januari 2022 yang lalu.
Kenaikan pajak ini mengacu pada UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) No 1 Tahun 2022.
Presiden Indonesia Jokowi menaikan tarif pajak tersebut sebesar 0,5 persen yang sebelumnya berkisar 0,1 persen -0,3 persen.
Keputusan naiknya tarif pajak ini berlaku setelah UU HKPD diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly 5 Januari 2022.