Lihat ke Halaman Asli

SUARDI

Buruh tani

Saat Perusak Lingkungan Dilindungi Kitab Sakti UU Cipta Kerja

Diperbarui: 26 Agustus 2022   10:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebanyak 73 perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan merusak ribuan hektare hutan (foto: tangkap layar akun Instagram @grennpeaceid)

Organisasi Lingkungan Global Green Peace merilis sebuah informasi penting mengenai relasi UU Cipta Kerja dan Perusahaan yang memiliki potensi dapat merusak lingkungan pada tanggal 25 Agustus 2022.

Dalam sebuah unggahan di akun Instagramnya @grennpeaceid mengatakan: "Lewat UU Cipta Kerja Pemerintah Sediakan Jalan Bebas Hambatan Bagi Para Perusak Lingkungan,". 

Organisasi Lingkungan yang memiliki cabang lebih dari 40 negara di dunia ini, mengungkapkan Kementrrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan ampunan kepada 73 Perusahaan Sawit dan tambang yang beroperasi di kawasan hutan. 

"Kebijakan Jokowi seperti berpegang pada prinsip Menterinya yaitu: "Pembangunan besar-besaran era presiden Jokowi tidak boleh berhenti atas nama deforestasi,". 

Sebelumnya kita ketahui, sejak awal UU Cipta Kerja menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Umpamanya dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatakan bahwa UU Cipta Kerja ini Inkonstitusional Bersyarat. 

Menurut MK, UU Cipta Kerja ini dinilai cacat secara formal dan cacat secara prosedur. Tapi, alih-alih menghukum Perusak hutan Indonesia, KLHK malah melepas izin ratusan ribu hektare hutan yang telah dirusak secara ilegal untuk terus dirusak. 

Tak hanya itu, selain 73 perusahaan tersebut, saat ini kata Green Peace, masih ada lebih dari seribu perusahaan perusak hutan lagi yang menunggu pengampunan ini. 

UU Cipta Kerja telah terbukti menjadi ... apa yang disebut Green Peace sebagai "Kitab Sakti Pengampunan Para Perusak Lingkungan,". Para pengusaha tersebut dimaafkan menggunakan pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja ini:

"Perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan tanpa Perizinan berusaha, maka dapat terus berkegiatan, asalkan melengkapi semua persyaratan dalam kurun waktu maksimal tiga tahun," (Pasal 110 A)

"Perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha tetap dapat melanjutkannya asalkan membayar denda administratif," (Pasal 110 B).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline