Lihat ke Halaman Asli

BEM UI Akui UI Belum Merdeka dari Kekerasan Seksual!

Diperbarui: 18 Agustus 2022   18:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi/BEM UI Akui belum merdeka dari kekerasan seksual/sumber foto: tangkap layar akun Instagram @bemui_official 


Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau disingkat BEM UI, mengungkapkan UI belum merdeka dari kekerasan seksual.

Ungkapan itu di tulisnya dalam salah satu unggahannya melalui akun Instagram resminya @bemui_official pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Sebelumnya BEM UI mengatakan setiap tahunnya tepatnya tanggal 17 Agustus diperingati sebagai hari kemerdekaan. Namun, UI hingga saat ini belum merdeka dari kekerasan seksual.

"Tahun ini Indonesia memperingati kemerdekaan yang ke-77. Namun sayangnya Universitas Indonesia  (UI) yang mengemban nama bangsa masih belum merdeka dari berbagai masalah salah satunya masalah kekerasan seksual," kata akun tersebut.

BEM UI menilai dalam unggahannya, belum merdekanya UI dari kekerasan seksual ini disebabkan karena ketidaksigapan UI dalam mengimplementasikan Permendikbud-Ristek PPKS.

Diketahui, Menteri Pendidikan Indonesia  Nadiem Makarim telah mengeluarkan Peraturan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbud-Ristek PPKS).

Tujuan Peraturan tersebut adalah untuk memberikan jaminan perlindungan secara hukum terhadap kekerasa seksual di Perguruan Tinggi yang ada diseluruh Indonesia.

Hal ini dilakukan oleh Mendikbud-Ristek sebagai respon seringnya terjadi kekerasan seksual di lingkungan pendidikan khususnya di Perguruan Tinggi khususnya di kampus UI.

Sebagai contoh kasus pelecehan seksual yang pernah dialami oleh Gendhis (nama samaran) yang terjadi pada November 2021 lalu. Gendhis adalah seorang karyawan atau Tenaga Pendidik di kampus UI.

Seperti dikutip dari Konde.co, Gendhis mengalami pelecehan seksual selama tiga tahun lamanya yaitu dari tahun 2017 hingga 2019. Bertahun-tahun Gendhis menanggung trauma akibat pelecehan seksual yang dilakukan oleh laki-laki sesama rekan kerjanya.

Kasus itu mungkin sudah lewat, tapi nampaknya kekerasa seksual di UI belum merdeka. Pasalnya, diakui oleh BEM UI hingga kini Rektor UI belum kunjung melakukan kewajibannya dalam mengimplementasikan Permendikbud-Ristek PPKS tersebut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline