Lihat ke Halaman Asli

Menilik Sejarah Hari Konstitusi Republik Indonesia 18 Agustus

Diperbarui: 24 Agustus 2022   16:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi/Perumusan Rancangan UUD 1945/sumber foto: kompas.com

Konsitusi adalah hukum dasar, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Hukum dasar tertulis biasanya disebut sebagai Undang-Undang Dasar, sedangkan hukum dasar yang tak tertulis disebut konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan atau aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.

Tepat hari ini Kamis, 18 Agustus 2022 Indonesia memperingati Hari Konstitusi. Konstitusi Negara Indonesia adalah UUD 1945 yang didalamnya memuat suatu peraturan pokok mengenai soko guru atau sendi-sendi pertama untuk menegakan bangunan besar yang disebut negara. Sendi-sendi itu harus kuat sehingga tidak mudah runtuh.

Indonesia adalah negara hukum. Demikian UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) menegaskan pilihannya. Ketentuan ini menegaskan kebertundukan seluruh aspek penyelenggaraan negara kepada hukum. Dalam hal ini hukum menjadi pagar pembatas bagi peran dan otoritas negara. Tujuannya adalah untuk membuat negara ini tertib dan teratur guna mewujudkan sebesar-besarnya kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Sejarah Hari Konstitusi RI

Hari Konstitusi Republik Indonesia berawal dari usulan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dikutip dari kompas.com kala itu, MPR dipimpin oleh Hidayat Nurwahid. MPR mengusulkan 18 Agustus untuk ditetapkan sebagai Hari Konstitusi Republik Indonesia.

Usulan MPR ini mendapat respon baik dari Presiden keenam Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). SBY selanjutnya menentapkan tanggal 18 Agustus dalam Keputusan Presiden No 18 Tahun 2008 tentang Hari Konstitusi pada 10 September 2008.

Sebagai konstitusi tertinggi Negara Republik Indonesia, secara historis UUD dirumuskan oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) melalui sidang BPUPKI tanggal 11 Juli 1945 dan rapat besar BPUPKI tanggal 13-16 Juli 1945.

BPUPKI menjalankan tugas-tugasnya dan berhasil menetapkan dua hal yang penting bagi pembentukan Indonesia merdeka yakni Rancangan Undang-Undang Dasar dan Rancangan Undang-Undang Dasar, setelah itu badan ini pada tanggal 7 Agustus 1945 dibubarkan oleh Pemerintah Jepang.

Pada tanggal 9 Agustus 1945, Soekarno, Moh. Hatta dan Radjiman Wediodinignrat berangkat ke markasnya di Saigon guna menerima secara langsung pembentukan PPKI. Delegasi Indonesia kemudian tiba di Saigon tanggal 10 Agustus dan tanggal 12 Agustus 1945, diterima oleh Marsekal Hisaichi Trauchi di Dallat.

Pada saat itulah Jepang memberikan janji kemerdekaan kepada Indonesia. Marsekal menjelaskan bahwa tanggal kemerdekaan akan ditentukan oleh Tokio dan untuk itu di Jakarta harus dibentuk PPKI. PPKI berjumlah 21 orang diketuai oleh Soekarno dan Moh Hatta sebagai wakil ketua.

Namun, pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah kalah pada tentara sekutu. Dengan demikian Jepang sudah tidak bisa lagi untuk menghadiahkan kemerdekaan kepada Indonesia yang semula dijanjikan akan dilaksanakan tanggal 24 Agustus 1945. Memanfaatkan situasi ini akhirnya Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline