Lihat ke Halaman Asli

Macam-Macam Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Diperbarui: 20 Juli 2022   21:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

pixabay

          Akhir-akhir ini Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi marak di Indonesia. Tindakan kekerasan seksual terjadi diberbagai tempat, dan pelakunya pun berasal dari berbagai kalangan mulai dari kalangan remaja, polisi bahkan ulama. Kita bisa membayangkan bagaimana jadinya negeri ini jika para penegak hUkum dan ulama melakukan perbuatan yang tak bermoral itu. Pelecehan seksual  harus menjadi perhatian kita semua, termasuk memberikan pengetahuan dan bantuan hukum kepada masyarakat.

          Untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan seksual, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Undang-Undang ini sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat, karena undang-undang ini menjadi dasar hukum agar masyarakat bisa melaporkannya kepada pihak yang berwajib dalam hal ini hukum.

          Salah satu hal yang amat penting untuk diketahui dalam undang-undang ini diantaranya adalah macam-macam tindak pidana kekerasa seksual (TPKS). Tindak pidana kekerasan seksual, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang TPKS adalah segala perbuatan yang memnuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang-Undang ini (Pasal 1, angka 1 UU No. 12/2012).

          Adapun macam-macam Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagaimaa diatur dalam Undang-Undang TPKS yaitu sebagai berikut:

  1. Pelecehan seksual nonfisik. Yang dimaksud dengan "perbuatan seksual secara nonfisik" adalah pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan.
  2. Kekerasan seksual fisik. Kekerasan seksual fisik yaitu menyangkut perbuatan seperti pemerkosaan, pencabulan, mencium, dan lain sebagainya yang mengarah pada perbuatan menyentuh fisik.
  3. Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi. Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi adalah salah satu bentuk kekerasan seksual. Disebut pemaksaan ketika pemasangan alat kontrasepsi dan/atau pelaksanaan sterilisasi tanpa persetujuan utuh dari perempuan karena ia tidak mendapat informasi yang lengkap ataupun dianggap tidak cakap hukum untuk dapat memberikan persetujuan. Pada masa Orde Baru, tindakan ini dilakukan untuk menekan laju pertumbuhan penduduk, sebagai salah satu indicator keberhasilan pembangunan. Sekarang, kasus kontrasepsi/sterilisasi biasa terjadi pada perempuan dengan HIV/AIDS dengan alasan mencegah kelahiran anak dengan HIV/AIDS. Pemaksaan ini juga dialami perempuan penyandang disabilitas, utamanya tuna grahita yang dianggap tidak mampu membuat keputusan bagi dirinya sendiri, rentan perkosaan dan karennya mengurangi beban keluarga untuk mengurusi kehamilannya.
  4. Pemaksaan perkwinan. Pemaksaan perkawinan diantaranya yaitu (1) pemaksaan perkawinan anak, (2) pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya; dan (3) pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku pemerkosaan.
  5. Penyiksaan seksual
  6. Eksploitasi seksual
  7. Perbudakan seksual
  8. Kekerasan seksual berbasi elektronik
  9. Perkosaan
  10. Perbuatan cabul
  11. Persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak dan eksploitasi seksual terhadap anak.
  12. Perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban
  13. Pornografi yang melibatkan anak, atau pornografi yang secara ekslisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual.
  14. Pemaksaan pelacuran
  15. Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk ekploitasi seksual
  16. Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga
  17. Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual;
  18. Tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline