Lihat ke Halaman Asli

Ketua MK Hadiri Seminar Nasional Undaris

Diperbarui: 17 Juni 2015   07:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Dr. Arief Hidayat, SH., M.S. akan menjadi pembicara Seminar Nasional dengan tema penindakan dalam penyelesaian sengketa PILKADA propinsi Jawa Tengah di Hotel C3 Ungaran, Rabu (13/5). Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Panitia dies natalis ke 33 UNDARIS.

Ketua Panitia Turmudi, SH menjelaskanpihaknya berupaya mempertemukan MK, Bawaslu dan akademisi melalui seminar nasional untuk menyamakan visi persepsi upaya penindakan dalam penyelesaian sengketa PILKADA, Karena itu, selain mengundang Ketua MK, pihaknya juga akan menghadirkan Ketua Bawaslu Propinsi Jawa Tengah Abhan, SH dan akademisi dari Universitas Diponegoro

“Penindakan dalam penyelesaian sengketa PILKADA menimbulkan kekhawatiran, penanganan perkara sengketa pemilu menyebabkan para pencari keadilan kesulitan karena ditangani di dua lembaga yang memiliki sistem penanganan perkara yang berbeda. Salah satu contoh, MK memiliki batas waktu 14 hari dalam menangani sengketa pemilu sedangkan PTUN tidak memiliki batas waktu tersebut bahkan dapat dilakukan upaya hukum lanjutan yakni pada tingkat banding dan Kasasi,” katanya.

Melalui seminar ini, masyarakat juga diharapkan dapat mengetahui peran lembaga-lembaga penegak hukum dan masyarakat dalam penyelesaian sengketa PILKADA. Dia berharap seminar ini dapat membangun kesadaran dan komitmen bersama penegak hukum dan masyarakat umum agar ke depan dapat melakukan upaya preventif, kuratif, dan edukasi dalam pelaksanaan PILKADA yang jujur dan adil di Jawa Tengah.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline