Lihat ke Halaman Asli

Suara Rakyat

Jurnalistik

Kavling Green Al Maidah 2 Langgar UU Lahan Pertanian Berkelanjutan dan RTRW Kabupaten Bekasi

Diperbarui: 19 Agustus 2024   01:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto dokumentasi pasca demonstrasi dilokasi kavling green Al maidah 2/dopri.

Bekasi, (19/8/34) - Kavling Green Al Maidah 2 di Desa Sukajadi Kec, Sukakarya Kabupaten Bekasi diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pengembangan kawasan ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, yang bertujuan untuk melindungi lahan pertanian sebagai sumber pangan yang berkelanjutan.

Pelanggaran ini juga sejalan dengan ketidaksesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi. Dalam peraturan tersebut, wilayah yang kini menjadi Kavling Green Al Maidah 2 seharusnya dipertahankan sebagai lahan pertanian, namun kenyataannya lahan tersebut dialihfungsikan untuk keperluan non-pertanian.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pemerhati lingkungan. Mereka menilai bahwa alih fungsi lahan pertanian yang tidak sesuai dengan peraturan dapat mengancam ketahanan pangan di masa depan. Pemerintah daerah diminta untuk segera menindaklanjuti pelanggaran ini sesuai dengan hukum yang berlaku demi menjaga keberlanjutan lahan pertanian di Kabupaten Bekasi.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline