Lihat ke Halaman Asli

Suara Rakyat

Jurnalistik

Kavling Green Al Maidah 2 Melanggar UU Nomor 41 Tahun 2009 Tentang LP2B

Diperbarui: 8 Agustus 2024   02:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto dokumentasi rapat dinas cipta karya dan tata ruang bersama perwakilan pemgembang kavling green Al maidah 2.

Kavling Green Al Maidah 2 di wilayah Desa. Sukajadi Kec. Sukakarya Kab. Bekasi Dilaporkan telah melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, UU ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian yang digunakan untuk produksi pangan, guna menjamin ketersediaan pangan nasional dan keberlanjutan pertanian di masa depan. Selaras dengan Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang RTRW kabupaten Bekasi 2011-2031.

Menurut laporan, pembangunan kavling perumahan di Green Al Maidah 2 telah mengubah fungsi lahan pertanian produktif menjadi lahan non-pertanian. Hal ini jelas bertentangan dengan UU No. 41 Tahun 2009, yang menetapkan bahwa lahan pertanian pangan berkelanjutan tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan lain tanpa izin yang sah dan prosedur yang ketat.

Pihak pengembang Kavling Green Al Maidah 2 telah menerima teguran dari pemerintah daerah dan hasil keputusan rapat dinas-dinas terkait dengan pengembang di kantor dinas cipta karya dan tata ruang pada (22/7/24) kavling green Al maidah 2 ditutup, Namun hingga saat ini belum terealisasi penutupan kavling tersebut. Masyarakat sekitar dan para petani setempat menyatakan kekhawatirannya atas perubahan fungsi lahan ini, yang dianggap merugikan mereka secara ekonomi dan lingkungan




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline