Lihat ke Halaman Asli

Suara Rakyat

Jurnalistik

Desa sukamaju memperdayakan masyarakat

Diperbarui: 1 Agustus 2024   21:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Halo Lokal. Sumber ilustrasi: PEXELS/Ahmad Syahrir

Desakan ini muncul ditemukan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang kavling Green Al Maidah. Berdasarkan hasil investigasi dan keputusan dari pihak berwenang, pengembangan tersebut tidak sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah dan tidak mengantongi izin yang sah.

"Kami sudah terlalu lama menunggu tindakan dari pihak berwenang. Pelanggaran ini tidak hanya merugikan lingkungan tetapi juga mengganggu ketertiban dan kesejahteraan masyarakat desa," ujar Anggota Karang Taruna Desa Sukajadi, Urip Arfan, dalam wawancara pada Selasa sore. (30/7)

Masyarakat desa juga turut menyuarakan keprihatinan mereka. "Kami berharap dinas terkait segera bertindak tegas dan menutup kavling yang melanggar peraturan. Kami tidak ingin dampak negatif dari pengembangan ilegal ini merusak kehidupan kami," kata seorang Tokoh Pemuda, Abdul Hakim (Agay)

 Masyarakat berharap agar eksekusi penutupan kavling dapat dilakukan secepatnya demi menjaga tata ruang dan kenyamanan lingkungan Desa Sukajadi.

Karang Taruna dan warga desa berencana untuk terus mengawal proses ini hingga ada tindakan konkrit dari dinas terkait. Mereka juga siap untuk melakukan aksi yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak segera dipenuhi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline