Lihat ke Halaman Asli

Suara29489

WAHANA SUARA MASYARAKAT PAPUA

Pemilihan Wagub Papua Paw Kenapa Sangat Lama?

Diperbarui: 5 November 2021   09:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setelah hingar bingar PON XX dan Peparnas XVI di Papua, ada agenda lain yang tidak kalah pentingnya, yaitu pemilihan Wagub Papua PAW. Informasi mengenai proses dan tahapan yang dilalui oleh DPRP dan Partai Politik di media masa dan media sosial di Papua sangat minim juga.  Keberadaan seorang wakil Gubernur Papua PAW itu sangat penting, karena kondisi kesehatan Gubernur Papua saat ini belumlah fit 100%.

Sesuai mekanisme Undang-Undang tentang Pemilihan Wagub Papua PAW ini, ada beberapa hal penting yang harus dilalui atau dipenuhi yaitu :

1. Rekomendasi dari DPP Partai Politik koalisi Lukmen Jilid 2 kepada Kenius Kogoya dan Yunus Wonda apakah semuanya sudah ada ?

2. Apakah DPRP sudah mengadakan rapat Paripurna dan Membuat surat usulan tentang Pemberhentian alm. Bp. Klemen Tinal sebagai Wagub Papua ke Presiden c/q Mendagri ?

3. Apakah Presiden sudah menandatangani surat pemberhentian itu dan sudah dikirimkan ke Gubernur Papua dan DPR Papua ?

4. Selanjutnya DPR Papua Membentuk Pansus dan melaksanakan pemilihan Wagub Papua PAW itu. DPRP telah menerima surat dari Mendagri dalam hal ini Dirijen Otda memerintahkan DPRP untuk melakukan Rapat Paripurna berhalangan tetap. Sesuai mekanisme Dewan, setiap  surat yang masuk harus dijawab surat itu, dan Bamus ( Badan Musyawarah ) yang akan memutuskan untuk membalas surat itu. 

DPRP membentuk pansus karena DPRP diberikan amanat bahwa Pergantian Wagub Papua karena meninggal dunia harus di daftarkan di DPRP melalui partai kualisi untuk mengusulkan 2 nama untuk di verifikasi dilanjutkan ke MRP mengenai orang Asli Papua (OAP) dan dikembalikan ke DPRP. Oleh karena itu DPRP harus membentuk Pansus harus di dalam Bamus.

Sebelumnya, Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE mengatakan DPR Papua telah menggelar rapat paripurna dalam rangka pengumuman usul pemberhentian wagub Papua masa jabatan 2018 -- 2023 Banua Rouw menjelaskan, DPR Papua telah menerima tembusan formulir berita dari Kemendagri Nomor : T.131.91/33-46/OTDA tanggal 21 Mei 2021, yang pada intinya Kemendagri memberikan petunjuk terkait wafatnya saudara Klemen Tinal.

Maka sesuai pasal 79 ayat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri untuk gubernur dan wagub serta kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk Bupati dan atau wakil Bupati, Wali Kota atau wakil Wali Kota untuk mendapatkan penetapan perberhentian.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, maka pimpinan DPR Papua menindaklanjuti dengan menggelar rapat paripurna tentang pengumuman usulan pemberhentia mendiang  Klemen Tinal, SE, MM sebagai wagub Papua masa jabatn 2018 -- 2023.

DPRP harus mempunyai AGENDA yang JELAS dan PASTI, mengenai tahap-tahap pemilihan Cawagub Papua PAW ini, Agenda ini harus diumumkan kepada masyarakat Papua secara terbuka. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline