Lihat ke Halaman Asli

Hsu

Seorang manusia biasa

Menyoal Surat Bebas Rutan/Lapas dan Kaburnya Aiptu Labora Sitorus

Diperbarui: 17 Juni 2015   11:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ramai Pemberitaan menyoal Surat Bebas terkait Terpidana kasus pencucian uang serta penimbunan bahan bakar minyak dan kayu di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, yaitu Aiptu Labora Sitorus.

Si Terpidana sendiri tak mau dan menolak kembali ke Lapas Sorong dengan alasan mengantongi Surat Bebas yang dikeluarkan oleh Lapas Sorong tertanggal 24 Agustus 2014, yang menurut banyak pemberitaan bahwa Surat bebas itu tidak sah, termasuk sudah ditegaskan oleh Menkumham sendiri.

Menurut pemberitaan lainnya bahwa Labora Sitorus pulang ke rumahnya setelah berobat keluar lapas pada tanggal 17 Maret 2014. Namun tak dijelaskan apakah selama berobat keluar itu yang bersangkutan mendapatkan pengawalan dari petugas Lapas atau tidak. Menurut prosedur seharusnya mendapatkan pengawalan, dan pada surat izin keluar dari Lapas untuk berobat pun ada batas waktunya.

Daftar putusan hukum atas Labora Sitorus sendiri adalah sebagai berikut:


  • Diputus 2 tahun, denda Rp.50 Juta, Subsider 6 bulan, potong masa tahanan, berdasarkan putusan PN Sorong, tanggal 17 Februari 2014
  • Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Tahun 2014, dengan amar putusan Membatalkan putusan PN.SRG,  yang isinya menerima permohonan banding dari JPU dan menjatuhkan pidana 8 tahun, denda Rp. 50 juta, subsider 6 bulan, potong masa tahanan.
  • Putus Mahkamah Agung R.I tahun 2014, dengan amar putusan Mengabulkan Kasasi JPU dan Membatalkan putusan PN dan PT. Dan menjatuhkan Pidana 15 tahun, Denda 5 Milyar dan Subsider 1 tahun.

Dari daftar putusan hukum di atas, sangat jelas bahwa hukuman untuk Labora Sitorus adalah 15 tahun, denda 5 Milyar dan Subsider 1 tahun.

Maka penulis pun menyatakan bahwa jika saat ini terpidana berada di luar lapas dengan alasan telah memegang surat bebas dari lapas sorong, maka Surat Bebas itu adalah Tidak Benar / Tidak Sah. Serta menyatakan bahwa terpidana Labora Sitorus telah melarikan diri alias kabur dan buron.

Apa penjelasannya?

Ada point penting dalam perhitungan masa pidana, khususnya dalam kasus Labora Sitorus ini adalah tanggal penahanan. Tanggal penahanan akan menjadi dasar untuk perhitungan masa pidana dan sangat terkait dengan pembuatan Surat Bebas di Lapas.

Tanggal penahanan Aiptu Labora Sitorus adalah berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor No:699/T.1.13/Ep.1/09/2013 tanggal 17 September 2013.

Jika melihat tanggal itu saja dan jika mengacu pada putusan PN.SRG yang telah batal saja, maka Surat Bebas yang kini dipegang oleh Labora Sitorus yang menurutnya didapatnya pada tanggal 24 agustus 2014 pun belum sampai 2 tahun dari sejak tanggal penahanan. Dan Bahkan jika tetap mengacu pada putusan PN.SRG itu pun jika dihitung untuk hak Pembebasan Bersyarat pun, tanggal surat bebas 24 Agustus 2014 itu pun belum mencapai hitungan untuk rumusan Pembebasan Bersyarat bagi Labora Sitorus (jika mengacu pada putusan PN sekalipun).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline