Dewasa ini, kesadaran umat akan kewajiban berpakaian yang menutup aurat bagi kaum hawa semakin meningkat. Karenanya, istilah-istilah yang berhubungan dengan hal itu seperti kerudung, jilbab, dan hijab sering digunakan.
Namun, tidak sedikit orang yang salah kaprah mengartikan dan menggunakan tiga istilah tersebut, termasuk juga kamus bahasa Indonesia. Apa kesalahannya dan bagaimana penggunaannya yang benar? Berikut penjelasannya.
Sebelum membahas lebih jauh, perlu kita pahami bersama bahwa syariat Islam (yang terkadung di dalam Al-Qur'an dan Hadits) menggunakan bahasa Arab.
Maka dari itu, segala istilah beserta definisi yang berhubungan dengan Islam harus mengacu kepada definisi syar'i yang terdapat pada Al-Qur'an, hadits Nabi, dan atau penjelasan dari ulama yang tentunya definisi itu berbahasa Arab. Begitu pula penjelasan terkait ketiga topik di atas.
1. Kerudung
Kerudung merupakan kata yang berasal dari bahasa Indonesia dan dalam bahasa Arab disebut khimar. Kerudung atau khimar adalah 'kain yang menutupi rambut, kepala, dan leher yang menjulur hingga menutupi dada wanita dari belakang maupun dari depan'.
Berdasarkan pengertian ini, kerudung yang syar'i adalah kerudung yang bisa menutupi rambut sampai dada depan dan belakang. Kerudung harus berada di luar, tidak boleh dimasukkan ke dalam baju. Memakai kerudung atau khimar adalah wajib bagi wanita muslim, seperti yang dijelaskan dalam QS. An-Nurr: 31.
2. Jilbab
Jilbab merupakan istilah yang berasal dari bahasa Arab yang memiliki makna 'pakaian yang dijulurkan dan bisa menutup aurat dari bahu sampai ke kaki, longgar sehingga tidak membentuk lekuk tubuh'.
Berdasarkan definisi ini, jilbab adalah pakaian terusan, bukan pakaian potongan yang terdiri atas dan bawah (baju dan rok/celana). Jilbab dalam bahasa Indonesia berarti 'gamis'. Wanita muslim wajib memakai jilbab sesuai perintah Allah dalam QS. Al-Ahzab: 59.
3. Hijab