Lihat ke Halaman Asli

Legalitas Homeschooling dalam Pendidikan Luar Sekolah

Diperbarui: 19 November 2015   11:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gaya Hidup. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Apakah Anda merupakan salah satu orangtua yang mulai mempertimbangkan Homeschooling atau bahkan telah memilih Homeschooling sebagai solusi pendidikan alternatif bagi putra-putri anda? Bagi Anda para orangtua yang kini senantiasa mengkaji program pendidikan bagi putra-putrinya Anda khususnya dalam model program pembelajaran Homeschooling, artikel ini akan sangat bermanfaat selain sebagai informasi juga sebagai bahan pertimbangan dalam memilih Homeschooling sebagai solusi penidikan alternatif yang terpercaya. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M. Nuh di saat terakhir masa jabatannya mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 129 Tahun 2014 mengenai SekolahRumah.

Keberadaan peraturan menteri pendidikan mengenai Sekolah Rumah adalah merupakan wujud dari keterlibatan negara dalam proses penyelenggaraan Sekolah Rumah. Hal ini akan sangat bermakna positif bagi seluruh penyelenggara dan pelaku pendidikan Sekolah Rumah. Sebuah kebijakan yang juga merupakan proses sosial dan spirit dari dinamika pencarian titik temu antara kebutuhan individual (seorang siswa) untuk mendapatkan pendidikan terbaik dengan kebutuhan negara dalam menjaga generasi penerus bangsa yang berkualitas. Dapat kita simak dalam Permendikbud No.129 Tahun 2014 tersebut diantaranya mengenai Kurikulum yang dicanangkan bagi Homeschooling, program Homeschooling tunggal dan majemuk, bahkan hingga ijazah kesetaraan yang dikeluarkan oleh Homeschooling telah mendapat legalitas yang sah dan berlaku secara nasional oleh DEPDIKNAS.

Kebijakan inilah yang memperkuat legalitas Homeschooling Primagama, sebagai salah satu lembaga non formal (Sekolah Rumah) di Indonesia dalam menjalankan program-program pendidikannya selama 7 Tahun ini. Sesuai dengan kajian dalam Permendikbud Nomor 129 Tahun 2014 tersebut, Homeschooling Primagama juga telah menjalankan dua sistem pembelajaran yaitu sistem individu dan komunitas, kemudian dalam cara pemberian nilai setiap jenjang nya juga merujuk pada peraturan Dinas yang berlaku. Tidak hanya itu, sebagaimana tercantum dalam salah satu butir Permendikbud No.19/2014 Pasal 1, Homeschooling Primagama sebagai lembaga Sekolah Rumah pun juga memiliki kegiatan pembelajaran diluar kelas yang diwujudkan dalam keagiatan ekstrakulikuler seperti music class, science class, sport class, dan cooking class.

Sehingga keseluruhan rangkaian program pembelajaran dan kegiatan di Homeschooling Primagama diharapakan tidak hanya dapat menaungi kebutuhan akademis siswa, tetapi juga kebutuhan sosial serta bakat dan minat siswa. Nah, bagaimana? Sudah semakin mantap dalam memilih Homeschooling sebagai solusi pendidikan alternatif yang terpercaya? Agar semakin mantap, segera hubungi Homeschooling Primagama Pusat dengan cara mudah, kunjungi situs online kami di www.homeschoolingprimagama-pusat.com atau ke www.homeschooling-primagama.co.id 

(FD)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline