Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten sebesar 6,5% menjadi Rp2.916.644,90 pada 2025 bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, terutama di Kota Serang. Namun, bersamaan dengan itu, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dapat mengurangi dampak positif dari peningkatan upah ini. Masyarakat mungkin akan menghadapi beban lebih berat akibat biaya hidup yang meningkat, sehingga efektivitas kenaikan UMP dalam meningkatkan kesejahteraan dapat dipertanyakan. Pengusaha juga khawatir bahwa kenaikan ini akan memicu pemutusan hubungan kerja.
masalah ini memicu pro dan kontra, buruh yang menyambut positif, mesti menganggap angka tersebut masih rendah untuk memenuhi kebutuhan hidup. Di sisi lain pengusaha merasa keberatan, bahwa kenaikan ini dapat meningkatkan biaya operasional dan beresiko pada pemutusan hubungan kerja. Selain itu rencana kenaikan PPN menjadi 12% dinilai akan mengurangi dampak positif dari kenaikan UMP, sehingga daya beli masyarakat tetap tertekan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H