Lihat ke Halaman Asli

Pernikahan dengan Non Muslim

Diperbarui: 30 April 2023   08:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pernikahan Dengan Non Muslim

Ada dua istilah yang berkaitan dengan pernikahan dalam Al-Qur'an, yaitu al-nikah dan al-zawj. Al-nikah berarti akad atau perjanjian. Sedangkan al-zawj berarti pasangan. Menikah sebenarnya berarti memiliki pasangan lawan jenis yang sah. Kata al-nikah ditemukan dalam berbagai bentuk sebanyak 23 kali dalam Al-Qur'an. 

Sementara itu, kata al-zawj ditemukan sebanyak 81 kali dalam Al-Quran. Adapun menurut istilah madzhab Hanafiyah, Malikiyah, Syafi`iyah,dan Hanabilah telah memberikan definisi yang semuanya memiliki kemiripan. Pada intinya, mereka mendefinisikan arti perkawinan sebagai akad lafazh inkah atau tazwij (menikah atau kawin) dalam bentuk kalimat sebagai milik, untuk bersenang-senang (milkul mut'ah) dengan seorang wanita untuk tujuan tertentu.

Menurut Rusli, SH dan R. Tama, SH mengemukakan bahwa perkawinan beda agama adalah ikatan jasmani dan rohani antara laki-laki dan perempuan, yang terjadi karena perbedaan agama  menyebabkan tersangkutnya dua peraturan yang berlainan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan perkawinan menurut hukum agama masing-masing. Tujuannya adalah untuk menciptakan keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhan Yang Maha Kuasa. Jadi yang dimaksudkan dengan perkawinan beda agama adalah suatu perkawinan yang dilakukan oleh orang yang memeluk agama dan kepercayaan yang berbeda satu dengan lainnya dan masing-masing tetap mempertahankan agama yang dianutnya.

Secara umum, ada tiga pandangan tentang perkawinan beda agama. Pendapat pertama, pernikahan beda agama dilarang keras. Sama sekali tidak membolehkan perkawinan beda agama, baik laki-laki atau perempuan, Muslim maupun non-Muslim. Pendapat kedua memperbolehkan secara muthlak. Pendapat ini membuka ruang seluas-luasnya bagi pernikahan beda agama. Pendapat terakhir membolehkan pernikahan agama secara terbatas antara laki-laki muslim dengan wanita ahl al-kitab.

Pernikahan beda agama pada awalnya belum diatur dalam Islam. Setelah itu turunlah QS. Al-Baqarah: 221, QS. Al-Maidah: 5, dan QS. Al-Mumtahanah: 10, yang mengatur persoalan beda agama. QS. al-Baqarah: 221 dan QS. Al-Mumtahanah: 10 melarang laki-laki menikahi wanita musyrik dan begitu sebaliknya. Sedangkan QS. Al-Maidah: 5 memperkenankan pria muslim menikah dengan wanita ahli al-kitab, tetapi wanita muslimah tidak diperbolehkan menikah dengan pria ahli kitab.  Dalam kasus di Indonesia, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 Tentang Perkawinan Beda Agama dengan tegas menyatakan bahwa perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. 

Berbeda dengan Majelis Ulama Indonesia, kelompok pluralis-multikulturalis yang berkembang di Indonesia mengkaji ijtihad para ulama fikih tentang hukum pernikahan beda agama. Permasalahan hukum nikah beda agama melahirkan pemahaman baru. Berawal dari argumentasi bahwa pernikahan bertujuan untuk membangun tali kasih dan tali sayang, kemudian melahirkan ijtihad baru, yakni seorang muslim baik yang laki-laki maupun perempuan boleh menikahi non muslim secara mutlak . Tentu saja masih banyak lagi argumentasi kelompok yang menggunakan perspektif pluralisme multikulturalisme dalam memahami persoalan tersebut.

Urgensi Pernikahan Dengan Non Muslim

Pernikahan beda agama dalam Islam dilarang karena hal ini memiliki implikasi yang sangat besar, salah satunya berdampak pada keluarga yang akan dibangun. Konsekuensi logisnya sebagai berikut :

  • Tujuan pernikahan sulit tercapai karena membangun keluarga sakinah,mawaddah, warahmah dan barokah membutuhkan visi yang sama, tujuan yang sama dan seagama (yakni keduanya beragama Islam).
  • Pernikahan dalam Islam karenanya adalah ibadah, agama yang sama (Islam) antara suami dan istri adalah sebuah keniscayaan. Dampaknya adalah ibadah nikah tidak sah
  • Agama Islam mengajarkan pentingnya menjaga keturunan, maka menikah beda agama tidak dapat mewujudkan menjaga keturunan (Hifdh al-Nasl).

Kelemahan dari nikah beda agama antara lain : menimbulkan ketidaknyamanan, ketidaknyamanan juga mempengaruhi hal-hal lain, yaitu menimbulkan rasa saling tidak percaya. Pernikahan berbeda agama juga menimbulkan masalah dari sudut pandang sosiologis, terutama untuk anak-anak. Anak hasil perkawinan beda agama harus cerdas dalam membatasi diri saat berbicara. Terutama ketika berbicara tentang hal-hal yang ada hubungannya dengan kepercayaan orang tuanya. Bahkan jika mereka sudah dewasa dan diperbolehkan untuk memilih agama sebagai keyakinannya. 

Namun, kondisi yang terjadi di lapangan tidak dapat dipungkiri ada hal yang mesti dijaga oleh anak dalam suatu keluarga yang plural. Sehingga secara tidak langsung berdampak pada ketidaknyamanan dalam kehidupan bermasyarakat. Sebab, dalam budaya masyarakat tertentu di Indonesia keadaan seperti itu seringkali menjadi sasaran pandang oleh masyarakat Terlepas dari penjelasan di atas, pernikahan yang berbeda agama memiliki beberapa konsekuensi. Pertama: Hubungan suami istri tidak sah dan dianggap berzina, Kedua: garis keluarga ayah biologis dan anaknya terputus. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline