Lihat ke Halaman Asli

St. Kurnia

Mahasiswi Program Studi Ilmu Politik, Universitas Sam Ratulangi

Pengesahan RUU Pilkada Ditunda dan Bagaimana Sikap KPU terhadap Keputusan MK?

Diperbarui: 23 Agustus 2024   22:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber gambar: news.detik.com 

Indonesia darurat! Mahkamah Konstitusi memutuskan mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah dan menurunkan threshold minimal untuk para partai bisa mengajukan calon pemimpin daerah ketika threshold turun 7,5%. Partai atau gabungan partai politik tidak lagi harus mengumpulkan minimal 20% kursi di DPRD atau 25% suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah, 20 Agustus 2024.

Besoknya, 21 Agustus DPR memutuskan ambang batas partai untuk mencalonkan pasangan dikembalikan ke aturan lama. Sedangkan usia kandidat diputuskan mengikuti keputusan Mahkamah Agung yaitu berusia 30 tahun saat di lantik. Hal ini memungkinkan Kaesang yang sudah dicalonkan oleh sejumlah parpol bisa maju dalam kontestasi. Dan hari ini 22 Agustus masyarakat, mahasiswa, dan para aktivis turun ke jalan melakukan aksi penolakan.

Bagaimana hasil dari rapat paripurna? 

Ternyata DPR RI menunda mengesahan  RUU Pilkada pada rapat paripurna hari ini Kamis 22 Agustus 2022. Wakil ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa rapat ditunda karena tidak memenuhi kuorum, anggota dewan yang datang tidak memenuhi jumlah batas minimal sahnya gelaran paripurna.

“sesuai dengan tata tertib yang ada di DPR bahwa rapat dalam pengambilan keputusan atau rapat paripurna harus memenuhi aturan tata tertib yang berlaku. Setelah diskors sampai dengan 30 menit tadi, peserta rapat tidak memenuhi kuorum,” kata Sufmi Dasco Ahmad, Senayan, Jakarta pusat, kamis, 22 Agustus 2024. “sehingga sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa di teruskan. Sehingga acara pada hari ini pelaksaan pengesahan revisi UU Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan,” sambungnya.

KPU tegaskan ikut putuskan MK soal UU Pilkada 

Komisi pemilihan umum menyatakan ikut putuskan mahkamah konstitusi yang berkaitan dengan perubahan norma dalam undang-undang Pilkada. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa KPU perlu menempuh konsultasi terlebih dahulu dalam pembentukan undang-undang. Merujuk pada putusan MK nomor 92/PUU-XIV/2016, yang mewajibkan KPU konsultasi lebih dulu sebelum menerbitkan PKPU.

Jadi kapan akan dilaksanakan kembali rapat paripurna untuk pengesahan RUU Pilkada? Mari terus kawal keputusan MK!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline