Jakarta, 14 Maret 2023 - Pemerintah secara resmi telah mengumumkan akan memberikan subsidi untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) atau motor listrik dan mobil listrik. Pemberian bantuan subsidi untuk pembelian mobil dan motor listrik tersebut akan diberlakukan mulai 20 Maret 2023 mendatang.
Untuk motor listrik berbasis baterai, pemerintah akan memberikan subsidi diskon harga sebesar Rp 7 juta per unit. Dengan syarat harus diproduksi di dalam negeri, di mana 1 NIK hanya berhak untuk 1 kali pembelian. Staf Ahli Menteri Perindustrian Bidang Iklim Usaha dan Investasi Andi Rizaldi mengungkapkan, pembahasan perumusan mengenai bentuk subsidi ini masih berlanjut.
"Mobil masih menunggu arahan dari Pak Menko, Bu Menkeu. Masih dibahas," kata Staf Ahli Menteri Perindustrian Bidang Iklim Usaha dan Investasi Andi Rizaldi di kantor Kemenperin, Rabu (8/3/2023).
Sebelumnya, pada pertengahan Desember 2022 lalu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyebutkan, subsidi yang akan diberikan untuk pembelian mobil listrik adalah sebesar Rp 80 juta untuk kendaraan baru. Terakhir, muncul kabar subsidi yang akan diberikan adalah berupa diskon pajak, dengan skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Ada juga isu skema subsidi lain yang akan diterapkan adalah penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) jadi nol persen. Namun, Andi belum memastikan skema pasti yang bakal diterapkan nantinya.
"Ya kan belum tentu skemanya itu yang disetujui, harus diskusi dulu. Harus menunggu Pak Menteri, itu di level menteri," kata Andi.
Untuk tahun 2023 ini, Kementerian Perindustrian mengajukan subsidi untuk 200.000 unit motor listrik dan 39.500 unit mobil listrik berbasis baterai. Nantinya, setiap pembeli harus melalui proses verifikasi untuk menjamin subsidi tepat sasaran dan tidak berulang.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan subsidi kendaraan listrik?
Bantuan subsidi tersebut kan diberikan pemerintah hingga Desember 2023. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah akan memberikan bantuan subsidi untuk 200 ribu unit motor listrik.
Sementara itu, jumlah mobil listrik yang mendapatkan bantuan subsidi berjumlah 35.900 unit kendaraan. Namun perlu diingat, satu NIK hanya berhak mendapatkan subsidi untuk satu unit motor atau mobil listrik saja.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Senin, 6 Maret 2023 memaparkan beberapa syarat orang yang berhak menerima subsidi motor listrik. Berikut adalah syaratnya: