Jika sebelumnya penulis membicarakan tentang hubungan internasional secara universal dan condong pada perspektif Barat, dalam penulisan artikel ini penulis akan membahas hubungan internasional dalam perspektif Islam. Perlu diketahui bahwa hubungan internasional Islam memiliki tiga sumber utama yakni al- Qur'an, al- Hadist, dan syariah (hukum Islam) atau Ijtihad.
Hubungan Internasional Islam juga membagi negara menjadi tiga yaitu Daarul Islam, Daarul Harbi, dan Daarul 'Ahdi. Perbedaan diantara ketiganya yakni:
- Daarul Islam, mengacu pada tempat tinggal dimana Islam mendominasi, tunduk kepada Tuhan, diamanati untuk memerintah dengan kedamaian dan ketenangan.
- Daarul Harbi, wilayah perang merujuk pada wilayah-wilayah dimana Islam tidak mendominasi, atau wilayah-wilayah berada di bawah hegemoni orang-orang kafir, yang terancam oleh Daarul Islam, dan mungkin memusuhi kaum Muslim yang tinggal di wilayah mereka.
- Daarul 'Ahdi, merupakan negara yang terdiri dari berbagai banyak agama namun keberagaman agama yang ada di negara tersebut dapat di terima oleh negara tersebut seperti contohnya di Indonesia.
Seperti kita tahu bahwa adanya hubungan internasional dalam Islam yaitu sejak zaman Rasulullah SAW, yaitu dengan diawali pejalanan hijrah beliau ke Madinah. Pada masa hijrahnyalah Rasulullah SAW memulai memerintah pemerintahannya dengan pusat pemerintahannya yaitu di masjid. Masjid inilah yang kemudian menjadi tempat perekat umat yakni Masjid Madinah. Masjid Nabawilah tempat pemersatu antara suku Anshar dan suku Muhajirin. Perbedaan antara suku Anshar dan suku Muhajirin yakni jika suku Anshar merupakan penduduk asli Madinah sedangkan kaum Muhajirin merupakan penduduk yang berhijrah dari Mekkah ke Madinah.
Kedua suku yang berbeda ini disatukan dan diperkuat dengan terciptanya Piagam Madinah. Isi dari Piagam Madinah tak lain adalah pemersatuan antara kaum muslim dan non-muslim. Kandungan yang terdapat pada Piagam Madinah yakni perjanjian perdamaian dan perjanjian kerjasama (Kailani, 2013). Inilah asal-muasal terbentuknya hubungan internasional Islam yang tidak jauh berbeda dengan hubungan internasional yang kerap terdengar di telinga kita. Hubungan internasional Islam juga memiliki utusan atau diplomat yang bertugas sebagai pendakwah Islam di berbagai negara di dunia.
Fungsi diplomat selain bertugas sebagai pendakwah Islam, diplomat juga memiliki tugas sebagai mediator untuk berinteraksi antar aktor hubungan internasional. Usaha diplomat sebagai utusan negara antara lain sebagai mediator untuk interaksi antar umat manusia, kelompok berpengaruh hingga aktor-aktor lainnya seperti negara. Berbagai perkembangan dan prestasi kian terlihat yaitu perluasan wilayah Islam ke berbagai negara serta hubungan diplomatic dengan beberapa negara di dunia di berbagai bidang, seperti di bidang perdagangan, transportasi, ekonomi, politik, dan lain sebagainya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H