Lihat ke Halaman Asli

Menunggu Jawaban Program Pro Pesantren

Diperbarui: 6 Februari 2024   15:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

DR. Ahmad Afif, S.Pd, M.E.Public Relation Gerakan Pengasuh Pesantren Indonesia (GAPI). Dok.Pribadi.

Menunggu Jawaban Program Pro Pesantren 

Pada pesta demokrasi kali ini, Capres-Cawapres yang akan mendapatkan tantangan tentang isu ekonomi harus juga menyinggung potensi  Pondok Pesantren sebagai salah satu subjek penting dalam pengembangan ekonomi negara ini.

Oleh:

 

Dana Abadi Pesantren saat ini bukan sekedar wacana atau janji politik, melainkan sudah terealisasi, Untuk saat ini Dana Abadi Pesantren adalah bagian dari Dana Abadi Pendidikan yang dialokasikan untuk membiayai kelanjutan studi anak pesantren terpilih untuk mengembangkan keilmuannya. "Dana ini memang harus dikeluarkan oleh pemerintah karena menjadi amanat undang-undang," (Ketua Majelis Masyayikh KH. Abdul Ghofarrozin, 02 November 2023).

Portal berita dalam menanggapi isu dana abadi pesantren yang telah digagas oleh ketiga Capres-Cawapres di tahun 2024 ini masih menyisakan beberapa antitesa. Di forum lain, Saya cukup menggarisbawahi bahwa dana abadi Pesantren masih berpusat kepada sektor pendidikan saja, belum dikembangkan ke sektor-sektor lainnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Pondok Pesantren Nomor 18 Tahun 2019.

Maklum adanya, dana abadi Pesantren yang salah satunya menjadi perdebatan oleh tiga kandidat Capres-Cawapres ini patut dikhawatirkan oleh publik, karena hanya memikirkan realisasi dana yang sudah ada, bukan berpikir tentang distribusi sektoril.

 

Walhasil, publik khawatir program Pesantren di sektor pengembangan ekonomi nyaris tidak berarti lagi di tengah hiruk pikuk perdebatan hanya beralokasikan anggaran yang sudah ada saja.

Pesantren dan ekonomi merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan karena keduanya bagaikan pinang dibelah menjadi dua, ibarat peribahasa. Supremasi dari adanya regulasi tentang ekonomi dan Pesantren, terbitlah Undang-Undang Pondok Pesantren Nomor 18 tahun 2019 yang menjadi transmisi tentang ekonomi dalam instansi Pesantren atau sebaliknya.

 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline