Saya ingin memberikan tanggapan dari artikel Maria Florencia yang memberikan pernyataan bahwa Golput itu bentuk penyalahgunaan HAM? Benarkah demikian?
Dengan premis argumentasi bahwa HAM melekat pada tiap manusia sejak lahir juga mengutip UUD 1945 khususnya pasal 28 E ayat 3 serta UUD 1945 Pasal 19, Maria Florencia menyatakan bahwa perwujudan HAM tidak dapat dilakukan secara mutlak karena hal tersebut dapat melanggar hak asasi orang lain dalam konteks tulisannya, voting dalam pemilu itu menjadi keharusan/kewajiban dan bukan HAM lagi. Saya hanya akan fokus ke empat bagian ini, apakah premis ini benar:
- Voting = Mengemukakan Pendapat = HAM
- Perwujudan HAM tidak bisa mutlak
- Voting = HAM itu adalah kewajiban tapi tetap HAM dengan kata lain;
- GOLPUT = tidak mengemukakan pendapat = Melanggar HAM
Mari kita bahas.
Berikut adalah Universal Declaration of Human Rights (http://www.un.org/en/universal-declaration-human-rights/ ) Article 21:
"(3) The will of the people shall be the basis of the authority of government; this will shall be expressed in periodic and genuine elections which shall be by universal and equal suffrage and shall be held by secret vote or by equivalent free voting procedures."
Berikut adalah bunyi UUD 1945 Pasal 19 (http://limc4u.com/uud-1945/penjelasan-pasal/penjelasan-pasal-19-uud-1945/):
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui Pemilihan Umum.**)
(2) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.**)