Pengaruh tindakan kekerasan pada wanita dilingkunganya
Kekerasan terhadap perempuan merupakan tindakan publik atau pribadi dari kekerasan berbasis gender yang telah mengakibatkan, atau kemungkinan besar dapat mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan perempuan, baik secara fisik, seksual, dan/atau psikologis. Sebanyak 1 dari 5 perempuan remaja hingga dewasa mengalami kekerasan setiap tahunnya di Indonesia.
Catatan Tahunan Komnas Perempuan periode 2012 -- 2021 (10 tahun) menunjukkan sekurangnya ada 49.762 laporan kasus kekerasan seksual. Komnas Perempuan pada Januari sampai dengan November 2022 telah menerima 3.014 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, termasuk 860 kasus kekerasan seksual di ranah publik/komunitas dan 899 kasus di ranah personal. Jumlah pengaduan masih akan terus bertambah, termasuk ke lembaga pengada layanan yang dikelola oleh masyarakat sipil maupun UPTD P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak). Contoh dari kekerasan fisik yang sering dialami wanita Indonesia adalah penganiayaan,perilaku intimidatif,kekerasan seksual, dan pemerkosaan.
Dari 3 orang ART yang saya jumpai dapat diambil kesimpulan bahwa dampak bagi para korban yang mengalami kekerasan berupa fisik dan psikis. Dari segi kesehatan psikis, korban umumnya mengalami kepercayaan diri yang menurun, perasaan bersalah dan cenderung untuk menyalahkan diri sendiri, perasaan sedih yang mendalam hingga perasaan tidak ingin menjalani hidup (depresi) hingga mengalami gangguan stres pasca trauma. Di sisi lain, dampak psikis ini menyebabkan risiko kecanduan obat-obatan seperti narkotika, merokok, dan alkohol juga meningkat. Dari segi kesehatan fisik, korban dapat mengalami kehamilan yang tidak diinginkan hingga penyakit menular seksual.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H