Lihat ke Halaman Asli

Stephanie Citra

Universitas Airlangga

Realisasi pembebasan pembayaran BPJS

Diperbarui: 22 Agustus 2023   18:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. BPJS sendiri bertujuan untuk menjamin kesejahteraan sosial seseorang agar mendapatkan kehidupan yang layak. Seluruh warga Indonesia mempunyai kewajiban untuk menjadi peserta BPJS.

Dengan kewajiban tersebut, maka perlu diadakannya pembayaraan BPJS agar semua orang dapat memiliki kesempatan yang sama dalam mendapatkan layanan kesehatan yang layak dan terjamin. Namun, tidak sedikit juga masalah yang terjadi terkait dengan adanya pembayaran BPJS ini. Masih banyak orang yang tidak dapat membayar iuran BPJS dikarenakan berbagai macam faktor, salah satunya adalah karena adanya masalah perekonomian. Sangat banyak masyarakat miskin atau kurang mampu yang sering menunggak atau bahkan tidak membayar BPJS sama sekali.

Bagaimana masyarakat yang miskin atau kurang mampu bisa mendapatkan jaminan sosial yang layak jika untuk membayar iurannya pun mereka tidak mampu? Tentu saja ini menjadi masalah yang amat sangat memprihatinkan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

BPJS Kesehatan sendiri merupakan fasilitas kesehatan dari pemerintah sebagai jaminan kesehatan nasional yang dikelompokkan menjadi dua yaitu BPJS non-PBI dan BPJS PBI. BPJS non-PBI adalah peserta BPJS yang membayar iuran mandiri tanpa bantuan dari pemerintah. Sedangka, BPJS BSI adalah peserta BPJS yang iurannya disubsidi oleh pemerintah.

Maka dari itu Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman menjelaskan bahwa bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI, iurannya hanya sebesar Rp. 42.000 dan disubsidi oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah,

Dengan adanya program tersebut tentunya akan sangat memudahkan masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan layanan kesehatan dan kesejahteraan yang layak tanpa memandang berapa nominal yang mereka bayar untuk mendapatkan fasilitas dan layanan tersebut.

Cara pendaftaran BPJS PBI bagi masyarakat kurang mampu juga sangat mudah. Tetapi, untuk bisa menjadi peserta BPJS PBI harus menjadi anggota DTKS terlebih dahulu. Pertama, daftarkan diri ke perangkat desa/kelurahan sesuai domisili dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), jika disetujui oleh kepala desa, diteruskan ke Dinas Sosial, Bupati, Gubernur, kemudian akan masuk dan terverifikasi. Lalu menteri sosial  akan menetapkan anggota DTKS dan mendaftarkan mereka ke kepesertaan BPJS Kesehatan PBI.

Untuk pembayaran BPJS PBI sendiri sudah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Pasal 3, yaitu sebesar Rp42 ribu. Namun berbeda dengan BPJS mandiri kelas 3 yang hanya mendapatkan subsidi Rp7 ribu, peserta PBI mendapatkan subsidi 100 persen dari pemerintah. Jadi tidak perlu membayar apa pun.

Fasilitas yang diberikan juga sama saja dengan peserta BPJS non-PBI tanpa dibeda-bedakan. Karena sejatinya semua orang dari berbagai kalangan wajib untuk mendapatkan jaminan sosial dan kesehatan yang layak.

Di sini saya sebagai tim pro sangat setuju dengan adanya pembebasan pembayaran BPJS bagi kalangan-kalangan tertentu karena hal itu memberikan keadilan bagi kita semua, seluruh rakyat Indonesia. Bagi masyarakat yang kurang mampu tentunya mereka tidak akan merasa terbebani, dan bagi masyarakat yang mampu juga tidak begitu terbebani karena sudah digolongkan menjadi golongan-golongan tertentu dalam pembayarannya.

Tentu keputusan tersebut merupakan pilihan yang terbaik bagi kita semua, terutama bagi masyarakat mikin atau kurang mampu. Karena dengan dibebaskannya pembayaran BPJS bagi masyarakat bisa membawa kita semua dalam kehidupan yang lebih terjamin kesejahterannya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline