1. CITA HUKUM PANCASILA
Tatanan hukum dalam suatu masyarakat indonesia
Cita hukum pancasila ( rechtside ) merupakan jiwa bangsa Indonesia yang didalamnya mengandung nilai-nilai luhur dan filosofis dari bangsa Indonesia itu sendiri, serta mengakomodasi kemajemukan hukum yang tumbuh dan berkembang dimasyarakat indonesia.
Pada hakikat nya hukum sebagai aturan tingkah laku masyarakat yang berakar atau bersumber pada gagasan, karsa, cipta, dan pikiran berkenaan dengan hukum atau persepsi tentang makna hukum yang terdiri dari tiga unsur:
1. Keadilan
2. Kemanfaatan/kehasil-gunaan ( doelmatigheid / utility )
3. Kepastian hukum
Cita hukum terbentuk dalam pikiran, gagasan dan sanubari manusia, karena manusia ciptaan Tuhan yang sempurna, pandangan hidup, keyakinan dan keagamaan dan kenyataan hidup yang tumbuh dan berkembang masyarakat. Dalam dinamika kehidupan masyarakat,cita hukum akan mempengaruhi tatanan hidup masyarakat berbangsa dan bernegara
Cita hukum bangsa indonesia bersumber dan berakar pada pancasila yang digagas oleh para Pendiri Negara Republik Bangsa Indonesia yang ditetapkan sebagai landasan kefilsafatan dan segala sumber hukum indonesia. Pancasila sebagai dasar negara didasarkan padaKetetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 (jo Ketetapan MPR No.V/MPR/1973, joKetetapan MPR No.IX/MPR/1978) yang menjelaskan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa indonesia yang mengungkapkan pandangan bangsa indonesia tentang hubungan antara Tuhan dan manusia,manusia dan sesama manusia, serta manusia dan alam semesta.
pandangan hidup itu, seperti yang dikatakan oleh Cardozo "a stream of tedency, whether you choose to call it philosophy or not whitch give us coherence and direction to thought and action " dengan kata lain pancasila adalah jawaban bangsa indonesia terhadap pertanyaan pertanyaan pemikiran kefilsafatan pancasila.