Lihat ke Halaman Asli

Maraknya Penyalahgunaan Wewenang Kepala Daerah

Diperbarui: 1 Desember 2018   12:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://kalteng.antaranews.com

Halo para pembaca kompasiana! Pasti sudah tidak asing dengan judul yang saya bawakan, bukan? Ya, penyelewengan wewenang kepala daerah merupakan kasus yang sudah sangat banyak terjadi di Indonesia. 

Menurut survey, Mendagri telah mencatat ada lebih dari 70 kepala daerah tersangkut perkara di KPK. Data laman acch.kpk.go.id menyebutkan bahwa terdapat 90 kepala daerah (18 Gubernur dan 72 pempimpin daerah setingakat Bupati/ Wali Kota) pada tahun 2004-2017. Berdasarkan survey yang dilakukan Validnews, diketahui bahwa pada tahun 2016, 10 kepala daerah tersangkut kasus tindak pidana korupsi. Kemudian pada tahun 2017, terdapat 12 perkara yang melibatkan kepala daerah dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Yang dimaksud dengan penyalahgunaan yang melampaui batas adalah melaksanakan kegiatan atau bertindak di luar batas kewenangan yang tercantum dalam undang-undang. Dalam pasal 1 ayat 3 UU No. 37 tahun 2008 tertulis : "yang melampaui wewenang atau menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, atau termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik." Penyalahgunaan kewenangan meliputi campur aduk wewenang yang dilakukan, wewenang yang melampaui batas, dan tindakan sewenang-wenang.

Pengertian mengenai penyalahgunaan kewenangan dalam hukum administrasi (Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi. (R. Abdoel Djamali)),  dapat diartikan dalam 3 (tiga) wujud, yaitu:

  • Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan;
  • Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya;
  • Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana.

Sebenarnya apa saja wewenang yang mereka dapatkan? Sehingga bisa terjadi banyak sekali penyelewengan? Wewenang Kepala Daerah :

  1. Mengajukan rancangan Perda;
  2. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
  3. Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
  4. Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
  5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melihat dari wewenang yang mereka dapatkan, mungkin kita berpikir akan jarang ada terjadinya penyelewengan. Namun disamping itu banyak hal bisa menjadi faktor-faktor penyelewengan wewenang mereka. Faktor-faktor tersebut adalah :

Kurangnya pengawasan dan hukuman yang tidak sebanding

Sebenarnya dalam hal pengawasan, sudah ditempatkan suatu badan inspektorat yang bertugas mengawasi gerak-gerik kepala daerah. Namun tergadang bukannya mengawasi, inspektorat justru kadang mendukung kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai dari kepala daerah, atau bahkan masuk dalam penyimpangan yang dilakukan oleh kepala daerah. Seharusnya jika pengawas pemerintahan mengetahui ada penyimpangan yang dilakukan pejabat-pejabat daerah atau pemerintahan lainnya, dia tidak akan segan melapor ke aparat penegak hukum.

Hukuman yang tidak sebanding dimaksudkan bahwa, sekarang ini banyak kasus-kasus kecil seperti mencuri sandal, menebang pohon, dan sebagainya mendapatkan perhatian terlebih dahulu dan justru mendapatkan denda hukum yang lebih lama dibandingkan kasus-kasus besar seperti korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Padangan yang salah terhadap kekuasaan dan wewenang

Padangan yang salah ini dapat berwujud dengan, perlakuan kepala daerah yang sewenang-wenang menggunakan segala fasilitas yang didapatkannya, misalkan : ia dengan modus meminta dana yang besar untuk membangun infrastruktur, namun ternyata dana tersebut tidak 100% digunakan untuk membangun infrastruktur daerah tersebut, malah digunakan untuk mengidupi dirinya dan keluarganya sendiri.

Selain itu, nepotisme juga termasuk penyalahgunaan wewenang kepala daerah. Dalam kasus ini, biasanya karena mereka mempunyai kekuasaan, lalu memanfaatkan kekuasaannya dengan cara memberikan jabatan-jabatan tertentu kepada orang terdekat maupun anggota keluarga.

Tuntutan daerah atau kebijakan publik

Sebenarnya alasan yang satu ini dapat masuk dalam penyalahgunaan kewenangan dalam hukum administrasi, yaitu tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya, karena demi membangun infratruktur yang baik, demi majunya suatu daerah terkadang memang dibutuhkan banyak dana dalam hal proses. Hal ini kadang menjadi jalan kecil, potensi terjadinya korupsi yang beberapa kali terjadi di pemerintahan beberapa daerah.

Seperti kasus yang dilakukan oleh Wali kota Madiun, Bambang Irianto. Ia terjerat kasus korupsi pembangunan pasar besar Madiun tahun 2009-2012. Selain korupsi, Bambang juga diduga menerima gratifikasi terkait perkara yang sama senilai Rp 50 miliar. (kompas.com).

freepoliticsnews.wordpress.com

Jika dibiarkan terus menerus, jumlah kepala daerah yang terjerat kasus penyalahgunaan, mulai dari korupsi, suap, dll akan semakin banyak. Lalu, bagaimana cara yang paling tepat untuk mengurangi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pemimpin daerah? Cara yang paling utama adalah :

Penanaman jiwa anti korupsi dan moral yang baik

Hal ini menjadi dasar yang harus ditanamkan sejak dini, apalagi melihat kondisi pemerintahan yang semakin menjadi. Pendidikan anti korupsi dan moral yang baik dapat dilatihkan kepada kaum muda.

Memilih pemimpin yang bersih

Seharusnya partai-partai yang mengusung calon kepala daerah, dapat memilih lagi calon yang benar-benar bersih dan tidak pernah melakukan korupsi, sehingga rakyat juga dapat mempunyai pemerintah yang bersih nantinya

Penguatan pengawasan di daerah

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyepakati penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintahan (APIP), Penguatan ini bertujuan mencegah semakin banyaknya celah tindak pidana korupsi oleh aparat pemerintahan. (replubica.co.id).

Penyalahgunaan wewenang tersebut telah diatur dalam :

Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, "Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00."

Sekian artikel mengenai maraknya penyalahgunaan yang dilakukan oleh kepala daeah, semoga bermanfaat! Terima kasih!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline