Lihat ke Halaman Asli

Haruskah Karyawan Magang atau PKL Dibayar?

Diperbarui: 27 September 2023   15:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Program Magang (Sumber: Freepik.com/rawpixel.com)

Magang adalah sebuah kegiatan pelatihan kerja yang dijalankan oleh perusahaan yang diberikan kepada peserta yang bukan karyawan pada perusahaan tersebut. Tujuan magang yaitu melatih seseorang yang mengikuti pelatihan di suatu perusahaan untuk pengalaman dan pembekalan di dalam dunia kerja.

PKL (Pelatihan Kerja Lapangan) memiliki arti dan istilah yang sama, hanya berbeda pada penyebutan saja. PKL biasanya disebutkan oleh para siswa SMK yang hendak menjalani Praktek Kerja untuk nilai sekolah mereka sebagai kelulusan dari SMK.

Magang hampir sama dengan karyawan swasta yang bekerja dengan perusahaan dan jam kerja yang sama dengan karyawan pada umumnya.

Benefit penting dari peserta magang/PKL biasanya berupa pengalaman kerja, hubungan kerja/relasi, peningkatan skill, dan sertifikasi masa magang.

Namun, jika karyawan magang/PKL memiliki peran yang sama dengan karyawan yang terikat kontrak dengan suatu perusahaan. Bukan berarti pesrta magang mendapatkan benefit yang lebih dengan karyawan kontrak/tetap.

Apakah karyawan magang/PKL tidak mendapatkan gaji atau pendapatan?

Karyawan magang/PKL menurut Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) harus mendapatkan haknya yaitu uang saku yang layak untuk karyawan magang/PKL yang memiliki potensi untuk menghadapi dunia kerja.

Dalam ketentuan magang harus dibayar atau tidak harus tercantum dalam aturan Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) dalam UU No 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Di Dalam Negeri.

Tepatnya pada pasal 13 ayat (1), Peserta Pemagangan mempunyai hak untuk: 

  • Memperoleh bimbingan dari Pembimbing Pemagangan atau instruktur
  • Memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan Perjanjian Pemagangan
  • Memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti Pemagangan
  • Memperoleh uang saku
  • Diikutsertakan dalam program jaminan sosial
  • Memperoleh sertifikat Pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti Pemagangan 

Kemudian, pada pasal 13 ayat (2), menjelaskan uang saku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi biaya transportasi, uang makan, dan insentif peserta Pemagangan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline