Sampai sekarang saya tidak mengerti apa tujuan dalam diam mengesahkan UU KPK sebagai UU revisi?
Sampai sekarang saya tidak mengerti mengapa hanya menggunakan waktu kurang dari seminggu padahal punya waktu 2 bulan untuk ditimbang?
Sampai sekarang saya tidak mengerti mengapa cacat formil dari prosedur ini masih dibiarkan?
Sampai sekarang saya tidak mengerti walau para akademisi, pakar dan masyarakat yang mengutarakan pendapatnya, masih saja bergeming?
Sampai sekarang saya tidak mengerti mengapa ini semua dilakukan tergesa gesa?
Mengapa? Saya tidak mengerti. Tolong jelaskan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI