Lihat ke Halaman Asli

Stefani Ditamei

K-drama Enthusiast

Rencana Kebijakan PPN 12% Sembako, Sungguh Terlalu...

Diperbarui: 11 Juni 2021   00:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rencana Kebijakan PPN 12% Sembako, Sungguh Terlalu... (kompas.com/Irwan Nugraha)

Baru-baru ini muncul isu mengenai rencana kebijakan mengenakan PPN 12% terhadap pembelian sembako. Betul, PPN 12% sembako yang dimaksudkan di sini adalah makanan pokok yang sering dikonsumsi masyarakat sehari-hari.

Jika rencana tersebut betulan hendak diimplementasikan, satu kata buat kebijakan pemerintah yang satu ini; sungguh terlalu...

Rencana kebijakan PPN 12% untuk sembako santer terdengar di media sosial. Isu tersebut muncul berdasarkan draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Padahal, selama ini tidak ada pemungutan PPN bagi pembelian sembako.

Apa itu PPN 12% untuk Sembako?

PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dibebankan kepada masyarakat atas transaksi jual-beli barang dan jasa. Rencananya, PPN 12% juga akan diterapkan terhadap transaksi jual-beli sembako.

Menurut data dari Lokadata, rencana sembako yang terkena PPN 12% di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Beras & gabah
  • Jagung
  • Sagu
  • Kedelai
  • Garam dapur
  • Daging
  • Telur
  • Susu
  • Buah-buahan
  • Sayuran
  • Umbi-umbian
  • Bumbu dapur
  • Gula pasir

Perkiraan jenis sembako tersebut berdasarkan rujukan Peraturan Menkeu No. 116/PMK.010/2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Bahkan penerapan PPN tidak hanya menimpa sembako saja, melainkan juga diterapkan untuk sekolah.

Baca juga: Apa Itu PPN dan Bagaimana Cara Kerjanya? Plus, Pro-Kontra Pengenaan PPN oleh W. Bintang

Saya hanya bisa menghela napas panjang, geleng-geleng kepala sudah jadi rutinitas saya acapkali membaca kabar mengejutkan yang datangnya dari kebijakan pemerintah. Entah apa yang dipikirkan para pemilik jabatan tertinggi di negara ini, saat merencanakan  RUU KUP dimana PPN dinaikan menjadi 12% untuk sembako.

Sekali lagi perlu ditekankan, kebijakan PPN 12% untuk transaksi jual-beli sembako---, sembako, sungguhan sembako yang jadi kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat di Indonesia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline