Kabar baik datang dari Dukcapil Mendagri, pada 2 Juni 2021 silam, disediakan pendampingan pembuatan KTP-el dan KK bagi kelompok transgender yang diselenggarakan di Tangerang Selatan.
Saya pertama kali mengetahui kabar adanya pendampingan pembuatan KTP-el bagi kelompok transgender saat membaca postingan di Instagram, mengenai sosialiasi layanan "Layanan Adminduk (Pendataan dan Perekaman KTP-el Serta Penerbitan KK) bagi Kelompok Transgender".
Layanan tersebut diselenggarakan di Disdukcapil Tangerang Selatan dan ditujukan kepada kelompok transgender seperti transpuan dan transpria.
Layanan tersebut sesuai dengan janji surat edaran dari Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, yang memerintahkan seluruh Disdukcapil di Indonesia untuk memberikan layanan yang sama kepada seluruh masyarakat, tanpa melakukan diskriminasi.
Edaran tersebut diamanatkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 96 Tahun 2019.
Baca juga: Kartu ATM Tertelan? Jangan Panik, Lakukan Hal Ini
"Kewajiban negara memberikan identitas kepada seluruh penduduk di Indonesia WNI maupun WNA yang memiliki KITAP atau kartu izin tinggal tetap. Bila WNA saja kita layani apalagi kaum transgender, komunitas adat terpencil, serta kaum difabel. WNI semuanya harus dilayani setara atau non-diskriminatif," ujar Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh, dilansir oleh Kompas.com.
Kabar adanya pendampingan dan pembuatan KTP-el dan KK bagi kelompok transgender tentu saja menjadi kabar yang melegakan. Semoga saja dengan sosialiasi dan layanan yang tanpa pandang bulu membantu kawan transgender untuk mendapatkan KTP-el dan KK.
Penyebab kelompok transgender susah mendapatkan KTP-el dan KK
Kelompok transgender adalah mereka yang mengambil keputusan untuk bertransisi dari gender satu ke gender yang lain. Perubahan gender tersebut tidak selamanya dapat diterima oleh keluarga dan lingkungan sekitar. Secara umum, berikut penyebab kelompok transgender susah mendapatkan KTP-el dan KK adalah sebagai berikut:
Adanya konflik internal keluarga