Kanal YouTube Sekretariat Presiden pada hari Senin (19/4/2021), menayangkan LIVE: Keterangan Pers Menteri Terkait Hasil Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta.
Konferensi pers tersebut salah satunya memuat himbauan bagi masyarakat untuk tidak diperkenankan melakukan takbir keliling 2021 demi menekan angka kerumunan.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa malam takbir 2021 pada saat Idul Fitri tetap dapat dilakukan tanpa harus mengundang kerumunan.
Sehingga diberikan pembatasan berupa kegiatan malam takbir keliling 2021 dilakukan di dalam masjid dengan 50% dari kapasitas masjid/musala.
"Cara berkeliling akan berpotensi mengundang kerumunan dan ini artinya membuka peluang penularan COVID-19. Oleh karena itu, kami juga memberikan pembatasan terhadap kegiatan takbir keliling 2021 dan silahkan dilakukan di dalam masjid atau musala." imbuhnya.
Menag berharap aturan ini dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat serta menghimbau masyarakat untuk memprioritaskan aturan wajib terlebih dahulu.
Pembatasan kegiatan oleh pemerintah sebelumnya sudah digalakkan dengan adanya berbagai aturan menjelang mudik lebaran.
Aturan tersebut di antaranya adalah:
Pemerintah melalui juru bicara Kementerian Perhubungan, secara resmi melarang adanya mudik lebaran 2021 berdasarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 202.
Akan ada pembatasan roda transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian.
Diperbolehkan Mudik Lokal Lebaran Berdasarkan Wilayah Aglomerasi