Bagi yang memiliki keinginan mudik lebaran tahun 2021 sepertinya harus menahan diri terlebih dahulu.
Apalagi jika jarak mudik yang ditempuh antar provinsi atau antar pulau, pemerintah sudah memberikan perintah tegas mengenai Aturan Lengkap Larangan Mudik Lebaran tahun 2021.
Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, yang menyatakan pemberhentian roda transportasi darat, laut, dan perkeretaapian di tanggal 6-17 Mei 2021.
Namun, pemerintah juga menerapkan aturan daerah yang memperbolehkan mudik lebaran secara lokal berdasarkan wilayah aglomerasinya.
Meski begitu, masyarakat tetap dihimbau untuk tidak melanggar aturan larangan mudik 2021. Sanksi melanggar aturan mudik lebaran adalah berikut:
Sanksi denda.
Jika dilanggar, maka menurut Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, ada hukuman paling lama setahun dan denda maksimal Rp. 100 juta jita terbukti melanggar aturan.
Sanksi sosial
Sanksi kurungan
Atau pidana sesuai dengan peraturan undang-undang.