Lihat ke Halaman Asli

Stefani Ditamei

K-drama Enthusiast

Sanksi Jika Melanggar Aturan Mudik Lebaran 2021

Diperbarui: 19 April 2021   20:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sanksi Jika Melanggar Aturan Mudik Lebaran 2021 (Antara Foto/Asep Fathulrahman)

Bagi yang memiliki keinginan mudik lebaran tahun 2021 sepertinya harus menahan diri terlebih dahulu. 

Apalagi jika jarak mudik yang ditempuh antar provinsi atau antar pulau, pemerintah sudah memberikan perintah tegas mengenai Aturan Lengkap Larangan Mudik Lebaran tahun 2021.

Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, yang menyatakan pemberhentian roda transportasi darat, laut, dan perkeretaapian di tanggal 6-17 Mei 2021. 

Namun, pemerintah juga menerapkan aturan daerah yang memperbolehkan mudik lebaran secara lokal berdasarkan wilayah aglomerasinya. 

Baca juga: Daerah Boleh Mudik Lebaran Lokal 6-17 Mei 2021

Meski begitu, masyarakat tetap dihimbau untuk tidak melanggar aturan larangan mudik 2021. Sanksi melanggar aturan mudik lebaran adalah berikut: 

  • Sanksi denda. 

Jika dilanggar, maka menurut Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, ada hukuman paling lama setahun dan denda maksimal Rp. 100 juta jita terbukti melanggar aturan.

  • Sanksi sosial

  • Sanksi kurungan

  • Atau pidana sesuai dengan peraturan undang-undang.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline