Pemerintah melalui konferensi pers yang dilakukan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, menyampaikan larangan terkait mudik lebaran 6-17 Mei 2021.
Larangan tersebut diimplementasikan berupa pemberhentian roda transportasi penumpang seperti: moda darat, laut, dan perkeretapian.
Pengecualian ditujukan kepada transportasi barang dan logistik yang akan berjalan seperti biasa. Melalui larangan tersebut, pemerintah dengan tegas menghimbau masyarakat untuk tidak mudik lebaran ke luar wilayah aglomerasi.
Pemerintah Berlakukan Wilayah Aglomerasi:
Apa itu Wilayah Aglomerasi?
Wilayah aglomerasi adalah beberapa kabupaten/kota yang letaknya berdekatan dan memiliki izin untuk melakukan pergerakan mudik lebaran.
Namun, karena pergerakan tersebut hanya boleh dilakukan di wilayah aglomerasi saja, maka kita dapat menyebutnya sebagai mudik lebaran lokal.
Pernyataan tersebut ditegaskan juga Adita Irawati bahwa masyarakat tidak boleh melakukan pergerakan lebih dari wilayah aglomerasi.
Jika sudah ke luar wilayah tersebut, maka terjadi pelanggaran pada aturan larangan mudik lebaran 2021.
"Hanya di dalam wilayah aglomerasi, bukan melintas keluar aglomerasi", kata Ardita seperti yang dikutip oleh Kompas.com.
Baca juga: Aturan Lengkap Larangan Mudik Lebaran tahun 2021 oleh Amelia Nur Fauziah
Daerah Boleh Mudik Lebaran Lokal 6-17 Mei
Melalui aturan wilayah aglomerasi, maka dapat disimpulkan ada beberapa daerah boleh mudik lebaran lokal pada 6-17 Mei 2021.
Daerah boleh mudik lebaran lokal di antaranya adalah: