Lihat ke Halaman Asli

Negara Hukum Indonesia Penerapan dan Gagasannya

Diperbarui: 5 Oktober 2023   19:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 menyatakan, ”Negara Indonesia Adalah Negara Hukum" sebagai negara hukum, segala tindakan warga negara harus sesuai dengan undang undang yang berlaku. dengan kata lain segala kewenangan dan tindakan negara dan warga negara semata mata berdasarkan hukum dengan dinamika keseluruhan elemen dan aspek aspek yang bersifat saling berkaitan satu sama lain.

Jika dinamika yang berkenaan dengan seluruh aspek dan komponen tersebut tidak bekerja dengan seimbang maka hukum tentu tidak tegak sebagaimana mestinya, Namun harus disadari bahwa gagasan negara hukum yang ideal itu memerlukan kesadaran bangsa. karena, tanpa adanya kesadaran tentang hukum maka kita tidak akan sampai pada hakikat dan tujuan hukum. Rumusan seperti ini terdapat dalam konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1945, terdapat lima konsep negara hukum yaitu rule of law, rechstaat, socialist legality, demokrasi Islam dan negara hukum di Indonesia.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline