Lihat ke Halaman Asli

fanky christian

IT Specialist, DCMSolusi, DCMGroup, EventCerdas, StartSMEup, JesusMyCEO, IndoBitubi, 521Indonesia

Business Development 101: Taat Aturan

Diperbarui: 15 Agustus 2021   08:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Entrepreneur. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcomp

Salah satu hal yang harus diperhatikan dalam pengembangan bisnis anda adalah TAAT ATURAN. Ini sangat penting untuk kesinambungan bisnis, kecuali anda ingin bisnis anda hanya HIT and RUN.

Apa saja aturan yang harus diperhatikan ?

Pertama, punya LEGALITAS. Apapun dalam bisnis adalah terkait kepercayaan (trust). Dan kepercayaan konsumen harus dijaga, karena berdampak juga kepada kepercayaan sebagai pribadi. Jadi bila anda akan buka usaha, pikirkan legalitasnya. Jangan berpikir karena anda usaha kecil maka tidak perlu legalitas. 

Sekarang ini, jualan kelontong pun akan dikenakan pajak. Maka mau tidak mau, pilihan untuk tidak mempunyai legalitas adalah pilihan yang salah. Karena dengan adanya legalitas, malah kita bisa mendapatkan berbagai kemudahan, akses serta peluang lebih baik. 

Saya masih ingat sekali, waktu awal berusaha, dengan modal dengkul, hanya bisa sanggup mengurus untuk membuat CV. Lalu saat itu tidak harus PKP, maka memilih tidak PKP (perusahaan kena pajak). Bayangkan kerumitannya, susah transaksi dengan perusahaan besar, karena mereka harus bekerjasama dengan perusahaan PKP. 

Akhirnya buat legalitas baru lagi, berbadan hukum PT. Jadi kerja dua kali kan? 

Sekarang ini pun, pemerintah telah memfasilitasi PT PERORANGAN.

Kedua, tempat usaha. Mungkin banyak yang kurang memperhatikan ini. Tapi usaha apa pun akan perlu tempat usaha. Bila anda membuka usaha kecil rumahan, maka pastinya di rumah. 

Pada saat akan mengurus legalitas, maka harus memperhatikan apakah lokasi rumah, atau area itu dapat membuat legalitas. Tidak semua dimungkinkan, terutama legalitas PT yang lebih lengkap. Maka pemilihan tempat usaha dan mendaftarkan usahanya di lokasi itu juga harus dipertimbangkan. 

Ada solusi bagi kita yang tidak punya tempat layak, atau lokasi rumahnya tidak memungkinkan untuk disetujui sebagai tempat usaha, menggunakan kantor sewa, baik secara fisik ataupun virtual. 

Bila mengharuskan adanya konsumen datang, tentu tempat usaha yang harus bisa dan mudah diakses oleh calon konsumen, dan kantor fisik menjadi pilihan utama. Untuk kantor yang tidak melulu menerima konsumen datang dan cenderung mengakses secara online, maka pilihan kantor virtual bisa diambil. Banyak fasilitas ini telah tersedia di kota - kota besar Indonesia. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline