Lihat ke Halaman Asli

Objek, Tarif serta Peran PKP sebagai Penyetor dan Pelapor PPN

Diperbarui: 1 Desember 2015   12:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pajak merupakan suatu bentuk partisipasi masyarakat terhadap pemerintah dalam hal menjalankan kewajibannya sebagai warga negara. Melalui pajak, pemerintah dapat memenuhi kebutuhan negara, membiayai pengeluaran Negara dan membiayai kegiatan pemerintah. Oleh sebab itu, pemerintah membuat ketentuan-ketentuan yang mengatur bagaimana sistem pemungutan pajak bisa dilaksanakan dengan baik dan tertib.

Salah satu dari berbagai jenis pajak yang diterapkan di Indonesia adalah Pajak Pertambahan Nilai. Pajak Pertambahan Nilai diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 diperbaharui lagi dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dan yang terakhir Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

                                                                                  ***

Istilah PPN sering didengar ketika kita sedang melakukan transaksi pembelian barang atau jasa dengan orang pribadi maupun badan. PPN merupakan jenis pajak tidak langsung untuk disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan merupakan penanggung pajak (konsumen akhir). Prinsip dasarnya adalah suatu pajak yang harus dikenakan pada setiap proses produksi dan distribusi akan tetapi jumlah pajak yang terutang dibebankan kepada konsumen akhir yang memakai produk tersebut

Objek-objek Pajak yang dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) :

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BPK) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
  • Impor Barang Kena Pajak
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  • Ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Tarif PPN menurut ketentuan Undang-Undang Dasar No.42 tahun 2009 pasal 7 :

  1. Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).
  2. Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:
  • Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
  • Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
  • Ekspor Jasa Kena Pajak
  1. Tarif Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah.

Pengusaha Kena Pajak sebagai Pihak yang Menyetor dan Melaporkan PPN

PPN memiliki peranan strategis dan signifikan dalam posisi penerimanaan negara dari sektor perpajakkan. Oleh karena itu para pengusaha di Indonesia wajib melaporkan usahanya agar segera dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kewajiban melaporkan usaha tersebut harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya jumlah penjualan barang atau jasa kena pajak melebihi Rp. 4.8 M sesuai dengan ketentuan PMK No.197/PMK.03/2013. Jika pengusaha tidak dapat mencapai Rp. 4.8 M maka pengusaha dapat langsung mencabut permohonan pengukuhan sebagai PKP.

Dengan menjadi PKP pengusaha wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang. Dalam perhitungan PPN yang wajib disetor oleh PKP, disebut dengan pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran ialah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan pajak masukan ialah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh maupun membuat produknya.

                                                                                  ***

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline