Pajak merupakan iuran wajib yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dibebankan kepada masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung dan merupakan penghasilan utama di sebagian besar negara. Pajak dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan negara seperti pembangunan infrastruktur publik, pembiayaan atas belanja negara, subsidi dan operasional negara itu sendiri. Karena itu pajak memiliki peranan penting dalam kehidupan suatu negara dan diperlukan pengawasan ketat dalam proses pelaksanaannya. Wajib pajak yang menolak membayar pajak termasuk kedalam pelangaran hukum dan dapat dikenakan sanksi baik berupa peringatan maupun denda.
Setiap negara memilki aturan masing-masing dalam pengelolaan perpajakan, mulai dari tarif dasar pajak, objek pajak, subjek pajak, serta aturan dalam proses pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak. Di Indonesia aturan yang dipakai dalam proses pengelolaan perpajakan yaitu diatur dalam Undang-undang No. 28 tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Lembaga pemerintah yang mengatur tata kelola perpajakan yaitu Direktorat Jendral Pajak yang berada dibawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Adapun pengertian pajak menurut Undang- Undang No. 28 Pasal 1 Tahun 2007 yaitu :
“Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang sifatnya memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Berikut ini adalah istilah-istilah penting yang terdapat dalam perpajakan menurut Menurut Undang-undang No. 28 Tahun 2007 :
1. Wajib pajak
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2. PKP
Menurut Undang-undang No. 28 Pasal 1 Tahun 2007, pengertian PKP adalah “Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.”
3. Nomor Pokok Wajib Pajak
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.