Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam pada waktu tertentu atau telah mencapai nisabnya. Zakat menjadi sumber yang potensial dalam membangun perekonomian rakyat, khususnya bagi masyarakat miskin.
Dikutip dari ucapan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Noor Achmad mengatakan bahwa potensi zakat di Indonesia mencapai Rp 327,6 triliun per tahun. Menurut data BAZNAS 2021 tersebut, dirincikan bahwa besaran potensi berdasarkan ragam jenisnya yakni, zakat pertanian Rp19,9 triliun, zakat peternakan Rp 19,51 triliun, zakat uang Rp58,78 triliun, zakat penghasilan dan jasa Rp139,7 triliun, dan zakat perusahaan Rp 144,5 triliun.
Dari total potensi yang ada, zakat yang terhimpun pada 2021 baru sebesar Rp 17 triliun. Artinya, pengumpulan zakat masih di Indonesia belum terlaksana secara optimal.
Hal tersebut menjadi pertanyaan, mengapa pengumpulan zakat Indonesia belum terlaksana secara optimal? Padahal Indonesia merupakan negara yang umat muslimnya terbesar didunia. Menanggapi pertanyaan tersebut, penulis menyadari bahwa ada beberapa alasan pengumpulan zakat di Indonesia belum terlaksana secara optimal, yaitu sebagai berikut.
Pertama, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap jenis zakat. Lazimnya masyarakat hanya memahami zakat yang dibayarkan ketika bulan ramadhan, yakni zakat fitrah. Padahal ada juga zakat mal, zakat penghasilan, zakat pertanian, zakat perniagaan, zakat hasil ternak dll.
Kedua, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap potensi zakat bagi kesejahteraan umat. Masyarakat hanya membayar zakat sebagai kewajiban saja sehingga tidak menyadari bahwa ada hal penting selain zakat sebagai kewajiban, yaitu tujuan kewajiban zakat guna mensejahterakan umat.
Ketiga, kurangnya minat masyarakat dalam membayar zakat melalui LAZ/BAZNAS. Hal tersebut disebabkan karena masyarakat masih belum memahami peran lembaga amil zakat yang berperan penting dalam mendistribusikan harta zakat agar terbagi secara merata.
Perlu diketahui bahwa zakat sangat berpotensi dalam membangun perekonomian dan mensejahterakan umat. Namun, di Indonesia pengumpulan dana zakat masih belum terlaksana secara optimal sehingga potensi yang ada juga belum maksimal.
Oleh karena itu, penulis mengharapkan agar kita semua bisa memberikan edukasi kepada orang-orang, bahwa zakat itu bukan hanya sekedar kewajiban namun juga punya sisi manfaat yang potensial bagi perekonomian dan kesejahteraan umat. Dan mulailah dengan membayar zakat melalui lembaga amil zakat agar dana zakat bisa terdistribusi kepada orang yang berhak serta pembagiannya terlaksana secara merata.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H