Lihat ke Halaman Asli

Salsabila Ramadhani

Mahasiswa Universitas Padjadjaran

Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan: Siapa yang Diuntungkan?

Diperbarui: 15 Juli 2024   22:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

BPJS Kesehatan (Sumber: Kesmas-ID.com)

Presiden Joko Widodo resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang di dalamnya menghapus kelas 3 dan disederhanakan menjadi kelas 1 dan 2. 

Dalam pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bahwa tidak ada penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang baru diresmikan. Beliau juga menyatakan bahwa peraturan tersebut bukan menghapus, namun menyederhanakan standar dan meningkatkan kualitas.

Banyak orang yang bingung dan mempertanyakan apakah Perpres ini menghapus kelas dan disetarakan menjadi 1 kelas yang sama bagi semua pengguna BPJS atau hanya menghapus kelas 3 dan masyarakat "dipaksa" untuk mengubah kelas menjadi kelas 1 atau 2. Jika ditelaah lebih jauh, pernyataan yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sama dengan mengimplementasikan bahwa kelas 3 BPJS tetap dihapus dan masyarakat bisa berpindah ke kelas BPJS 1 dan 2 yang tentunya memiliki kualitas yang lebih tinggi dibandingkan kelas 3. Adapun Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan diterapkan oleh BPJS Kesehatan dengan menetapkan 12 kriteria di dalamnya seperti yang disebutkan dalam Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Dosen Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UNAIR Dr. Ernawaty, drg., M.Kes. menyatakan bahwa kebijakan ini bisa saja tidak menguntungkan rumah sakit karena dengan kondisi rumah sakit yang masih menerapkan sistem perbedaan kelas, maka perlu biaya yang mungkin relatif besar untuk menyesuaikan ruangan dan fasilitas lainnya dengan ketentuan peraturan baru. Beliau juga mengkhawatirkan gejolak yang akan terjadi di masyarakat mengenai permasalahan atas iuran yang kemungkinan akan naik dan berdampak pada penurunan jumlah tempat tidur rumah sakit.

Oleh karena itu, pemerintah harus siap dengan segala gejolak dan konsekuensi yang kemungkinan akan terjadi di masyarakat dengan kebijakan baru yang ditetapkan pada Perpres ini. Karena pada dasarnya masalah ini tidak hanya menyangkut kesejahteraan masyarakat sebagai pengguna BPJS, tetapi juga kesejahteraan rumah sakit dan tenaga kesehatan yang mengabdi. Karena seperti yang diketahui bersama, kesejahteraan tenaga kesehatan di Indonesia masih menjadi perhatian bersama yang seharusnya menjadi perhatian bagi pemerintah juga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline