Lihat ke Halaman Asli

SRT

Haii, Salam Kenal..

Serba Serbi Persiapan Menyambut "New Normal"

Diperbarui: 27 Mei 2020   09:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

new+normal=Tribun Kaltim

"negera lain cabut PSBB karena keadaan udah membaik, ini mau cabut aturan PSBB karena bingung mau ngapain lagi" ungkap salah satu warganet diakunnya.

Ada juga yang bilang "udah dibilangin jangan keluar rumah dulu, ini malah ke Mall, yaudah "Welcome New Normal".

Dua tanggapan dari warganet tersebut seolah menyampaikan situasi belakangan ini terkait dengan kebijakan pemerintah mengurangi penyebaran covid-19 dan persiapan dalam melaksanakan protokol-protokol dalam menerapkan sistem "New Normal" nantinya.

Baru-baru ini, Kementerian Kesehatan merilis Panduan Pencegahan Covid-19 di tempat kerja Era "New Normal". Penerbitan itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Hal ini tentunya tidak lain ialah untuk mendukung keberlangsungan usaha sehingga roda perekonomian terus berjalan dan mencegah penularan Covid-19 bagi masyarakat pekerja yang memiliki kontribusi yang besar karena aktivitas dan iteraksi yang tinggi, sehingga resiko tertular Covid-19 sangat besar ditempat kerja atau ditempat umum.

"Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu lakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi covid-19" Ujar Menkes yang dikutip dari website resmi Kementerian Kesehatan.

Selanjutnya, sebagai bentuk percepatan penanganan pandemi Covid-19 dalam upaya pemerintah mempersiapkan Indonesia menuju tatanan kehidupan yang baru (Normal Baru), beberapa waktu yang lalu Kementerian Perekonomian telah menyiapkan fase-fase dalam menghadapi "New Normal"

Fase-fase tersebut terdiri dari lima poin besar dalam upaya pemulihan perekonomian yang ada di Indonesia. Fase Pertama dimulai pada 1 Juni 2020, fase kedua dimulai pada 8 Juni 2020, fase ketiga dimulai pada 15 Juni 2020, fase ke empat pada 6 Juli 2020, dan fase terakhir pada 20 dan 27 Juli 2020 yang merupakan bentuk evaluasi dari fase ke empat, sehingga jika berjalan baik, direncanakan pada akhir Juli atau awal Agustus seluruh kegiatan  ekonomi sudah dibuka dengan tetap mempertahankan protokol dan standar kebersihan serta kesehatan yang ketat. 

Bagaimana dengan Kementerian BUMN ?Sepertinya Kementerian BUMN sudah siap menghadapi era "New Normal", karyawan yang berada dibawah BUMN akan segera kembali berkerja lagi dengan tentunya mengikuti protokol-protokol yang ada. 

Kegiatan perkantoran dimulai dengan pegawai yang usia kerja dibawah 45 tahun sudah kembali bekerja dengan protokol-protokol yang diberikan antara lain cuci tangan sebelum beraktivitas, cek suhu tubuh sebelum masuk kantor, pembersihan meja kerja dan tentunya physical distancing. Bagaimana dengan WFH ?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline