Lihat ke Halaman Asli

Sri Wangadi

📎 Bismillah

Gemuruh Anies Baswedan Dimakzulkan, Pantaskah?

Diperbarui: 6 Januari 2020   16:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan | foto : KOMPAS.com/Andreas Lukas Altobeli

"Jangan menjelaskan tentang dirimu kepada siapapun. Karena yang menyukaimu tidak butuh itu, dan yang membencimu tidak percaya itu". Ali Bin Abi Thalib Quote.

Kekuatan adu jari dan perang mulut sepertinya tengah memecah di lini masa dunia maya. Gerakan jari tidak bisa lagi dicegah oleh pikiran. Apapun yang diinginkan oleh pikiran dituangkan langsung oleh dua jempol dalam status media sosialnya, entah itu kebaikan atau keburukan tak masalah baginya, intinya status medsos udah jadi.

Nama Anies Baswedan belakangan ini memang tengah mencuat akibat musibah banjir yang melanda Ibu kota yang dipimpinnya tersebut. Banyak kritikan yang disuguhkan kepadanya terkait banjir yang menimpa Jakarta awal tahun kemarin. Bahkan hari ini, tagar #4niesLayakDimakzulkan, menempati posisi pertama dalam trending topic twitter sebagai topik yang paling banyak dibahas oleh nitizen.

Apakah Anies memang layak dimakzulkan versi nitizen?

Pada Desember kemarin, kata pemakzulan atau impeachment memang tengah naik daun terkait Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang terbukti kuat layak untuk dimakzulkan oleh DPR. Pemakzulan Trump dianggap terbukti melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi kongres AS.

Bagaimana dengan Anies?

Banjir yang hinggap di ibu kota membuat banyak masyarakat prihatin, baik dalam wilayah Jakarta maupun oleh masyarakat yang berada di luar Jakarta.

Namun sepertinya penyebab banjir hanyalah Anies yang bertanggung jawab karena dialah orang nomor satu yang memegang kendali atas banjir. Begitu lah komentar nitizen yang terus-menerus menyalahkan Anies atas peristiwa yang menimpa Jakarta.

Berdasarkan KBBI, arti kata makzul adalah berhenti memegang jabatan atau turun takhta. Sedangkan pemakzulan berarti proses, cara, perbuatan memakzulkan. Artinya, dengan tagar #4niesLayakDimakzulkan, nitizen yang menggunakan tagar tersebut menginginkan Anies diturunkan jabatannya sebagai Gubernur DKI jakarta.

Pemberhentian kepala daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Dalam pasal 78 ayat 2 UU tersebut tertuang bahwa kepada daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan terkait beberapa alasan. Diantaranya: berakhir masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline