Lihat ke Halaman Asli

Hidupmu dan Hidupku Diatur Fiqh dan Syari'at

Diperbarui: 21 Maret 2018   12:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gaya Hidup. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Assalamu'alikum wr.wb

Sedikit mengulas tentang kehidupan,bahwa hidup kita didunia ini tidaksekarepe dewe(jawa).Hidup pasti ada aturan-aturannya,disini akan saya ulas sedikit tentang aturan hidup.Sebelumnya perlu kita ketahui tentang Syari'at danFiqh

Syari'ah dan fiqihadalah suatu kebutuhan bagi kita semua khususnya bagi seorang muslim dan muslimat. Banyak dari kita yang kurang mengerti bahkan ada yang belum mengerti sama sekali tentang apa itu Syari'ah dan fiqih.Maka dari itu, kami selaku penulis mencoba untuk menerangkan tentang apa yang dimaksud dengan syari'at dan fiqih.

Dengan menguasai syari'ah dan fiqih kita akan mengetahui seberapa banyakkah kita sudah melakukan tentang apa yang telah dijelaskan dalam pengertian syari'ah dan fiqih . Selain itu, kita juga akan lebih leluasa di dalam menyikapi masalah-masalah sosial, ekonomi, politin, budaya dan lebih mudah mencari solusi terhadap masalah-masalah yang terus muncul dan berkembang di dalam masyarakat.

A.Syari'at adalah hukum-hukum dan tata aturan Allah yang ditetapkan bagi hamba-Nya.Dengan pengertian Syari'at ini, aturan yang di syariatkan oleh Allah atau dasar peraturan yang di syari'atkan oleh Allah bertujuan agar manusia mengambil sebuah pemahaman di dalam berhubungan dengan Tuhannya, berhubungan dengan sesama muslim, berhubungan dengan sesama manusia, berhubungan dengan keadaan dan juga kehidupan.

Dari sedikit pengertian diatas dapat dipahami bahwa syari'ah meliputi seluruh aspek kehidupan manusia, baik aspek hubungan manusia dengan Allah swt. Manusia dengan manusia dan manusia dengan alam semesta.

Syari'ah mengatur hidup manusia sebagai individu, yaitu hamba yang harus taat, tunduk dan patuh kepada Allah swt. ketaatan dan ketundukan tersebut ditunjukkan dengan cara melaksanakan ibadah yang tata caranya telah diatur sedemikian rupa dalam aturan yang disebut dengan syari'ah. Syari'ah juga mengatur hubungan antara manusia dengan dirinya sendiri untuk mewujudkan sosok individu yang saleh dan mencerminkan sosok pribadi yang sempurna.

B.Fiqh menurut bahasa adalah pemahaman yang mendalam ( ) dan membutuhkan pada adanya pengarahan potensi akal.

Pengertian menurutFuqoha'diantaranya yaitu:

1. Wahbah Az-Zuhaili

"Fiqh ialah himpunan hukum syara'yang bersifat praktis (amaliyah) yang diperoleh melalui dalil-dalilnya yang terperinci."

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline