Lihat ke Halaman Asli

Srivatul Ustaniyah

Srivatul Ustaniyah

Tenggelamkan RUU Pertanahan

Diperbarui: 30 September 2019   17:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. pribadi

RUU pertanahan adalah Salah Satu  Bentuk Upaya Pemerintah untuk Mensejahterakan Rakyat dalam Bidang Pertanahan meski banyak Menuwai kontroversi Penolakan dari masyarakat tentang RUU tersebutDi Tahun Ini Tahun 2019 banyak Terjadi Pro Dan Kontra Antara Rakyat Dengan Pemerintah yang Mana Masalah Terus Bermunculan Di Karenakan Kesalah Pahaman Tentang Revisi Revisi Undang Undang Sama Hal Nya Dengan Yang Terjadi Sekarang ,Demo,unjuk Rasa Terjadi Dimana Mana Namun Apabila Mereka Di Tanya apakah Mereka Tau Pokok Permasalahan Nya Pasti yang mereka Jawab Hanyalah menyuarakan Pendapat Dan Lain Sebagainya

Namun Apa Yang Terjadi Saat Ini Tak Ada Yang Bisa Untuk Disalahkan Masyarakat Yang kurang Teliti Dan Pemerintah Yang Salah Menyampaikan resolusinya

Seharusnya Kita sebagai Masyarakat Indonesia Yang Berlandas Pada Musyawarah Mufakat harus Bisa Menengahi Masalah Ini Dengan kepala Dingin namun Kenyataan Nya Apa Yang Terjadi?

Pertumpahan Darah terjadi Dimana Mana seharusnya Pemerintah Menyuarakan Perubahan Dengan Kelembutan Bukan Dengan Asal Rampas Dan Memojokkan karna Kenyataannya negri Ini Penuh Di Hidupi Oleh Rakyat Awam Yang Tak Kan Tau Apabila Tak di Jelaskan Dengan DetailBegitu Pula Dengan Kita Rakyat Awam Yang Tak Tau Akan Jalan fikir pemerintah Kita,seharusnya kita harus Menjadi Rakyat Yang Berkualitas Dan Mengedepankan Pemikiran Bukan Emosi Dan Nafsu.

Kita Adalah negri Yang Amat Di Iri Oleh Bangsa Lain Amat ingin dimiliki Namun Kualitas pemikir Dan kualitas berpendapat sangat Lah Rendah

Dan Pada Akhirnya Berpusat Pada Satu Titik Yakni Perang Saudara Terus Menerus Bermunculan Pemerintah Yang Kurang Efektif dan Rakyat Yang Hanya "asal tau" menyulut Api yang Sangat Menyala kepolisian Yang Asal Tembak Asal Pukul Dan rakyat yang Asal demo Asal Unjuk Rasa Tanpa Tau Landasannya ..
Inilah Negeriku Yang Sekarang Entah Berapa Kerugian Yang di Alami Akibat Kurangnya Kesadaran Dan Kurang Nya Kualitas Berfikiran...

Dalam RUU Pertanahan di Jelaskan Bahwa Apabila Ada Sebuah Tempat Yang Tak memiliki surat Ijin Maka Dengan Jelas Tempat Itu Adalah Milik Negara Dan Apa Bila Si pemilik Melakukan Pemberontakan Maka kurungan Penjara 2 tahun Dan Denda Rp.500.000.000
Bukan Jumlah Yang Sedikit Bagi Kita Rakyat Yang Tak Memiliki mata Pencarian Tetap dan Kenyataannya Mereka yang Tak Memiliki Surat Ijin Adlah Mereka mereka Yang Tak Berpenghasilan cukup dan Inilah Titik Permasalahan nya "kami Yang Sudah Tak Memiliki Apa Apa Masih Akan Di Rampas Oleh pemerintah" Kesalah Pahaman yang Terjadi Sangat lah miris dan Tidak Dapat menemui Titik Temu yang Dapat Meredakan Masalah

"Kita para Rakyat Tak Butuh UU baru ataupun Revisi Revisi Yang tak Terealisasi" 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline