RUU pertanahan adalah sebuah revisi undang undang yang Membahas Tentang tanah Tanah Milik Negara Yang Terkadang Di Tempati Tanpa ijin Oleh Sebagian Oknum Nakal dan Di Jelaskan Dalam UU tersebut Apa Bila Ada Oknum yang Melawan Apabila Di Lakukan Penggusuran Maka Akan Di Pidana Selama 2 tahun Penjara Dan Denda Rp.500.000.000 Dari Sini Dapat Dilihat Bahwa RUU ini Harus Di Baca Secara Teliti Agar Tidak terjadi Kesalah Pahaman antara pemerintah Dan Masyarakat di Sana Tertulis Yang Di Pidana Dan Di Denda Adalah Oknum Yang Memberontak Dan Tidak Memiliki Surat Kepemilikan Akan Tanah Yang Di Tempati Atau Tanah Yang Di Tempati Adalah Milik Negara
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H