Momen berkurban yang jatuh mulai tanggal 10 Zulhijah setelah shalat Ied sampai 13 Zulhijah adalah salah satu peristiwa penting dalam kalender Islam. Kurban atau Idul Adha merupakan perayaan yang tidak hanya memiliki makna religius, tetapi juga menyimpan nilai-nilai kemanusiaan dan sosial.
"Siapa saja yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat shalat kami." (HR Ahmad dan Ibn Majah)
Kisah kurban bermula dari seorang nabi yang sangat dihormati dalam tiga agama Abrahamik: Islam, Kristen, dan Yahudi, yaitu Nabi Ibrahim . Menurut Al-Qur'an, Nabi Ibrahim AS. menerima perintah dari Allah untuk mengorbankan putranya, Ismail. Dalam Al-Qur'an, surat As-Saffat ayat 102-107, dikisahkan bahwa Nabi Ibrahim menerima perintah melalui mimpi untuk mengorbankan putranya. Ketika Ibrahim dan Ismail siap untuk melaksanakan perintah tersebut, Allah menggantikan Ismail dengan seekor domba sebagai bukti ketaatan dan pengabdian total Ibrahim. Peristiwa ini kemudian menjadi dasar bagi umat Islam untuk melaksanakan ibadah kurban setiap tahun pada Hari Raya Idul Adha.
Menurut syariat, hewan kurban harus memenuhi beberapa syarat:
Jenis Hewan: Hewan ternak seperti unta, sapi, dan kambing.
Usia: Sapi minimal berumur dua tahun.
Unta minimal berumur lima tahun.
Kambing minimal berumur satu tahun.
Kondisi Fisik:
Tidak cacat seperti buta, pincang, sangat kurus, atau sakit.
Harus dalam kondisi sehat dan memiliki berat badan yang memadai.
Pemilihan Hewan: Harus dipilih hewan yang terbaik dan tidak memiliki cacat yang mengurangi nilai kurbannya.
"Apakah sapi perah dan sapi betina boleh dijadikan hewan kurban?"
Pertanyaan ini sering saya dengar dari beberapa teman. Jadi saya mencoba mencari jawabannya
Dan ternyata pandangan ulama tentang Sapi Betina dan Sapi Perah adalah seperti di bawah ini.
Sapi Betina:
Mayoritas ulama sepakat bahwa sapi betina boleh dijadikan hewan kurban selama memenuhi syarat kesehatan dan umur. Tidak ada dalil yang secara spesifik melarang sapi betina sebagai hewan kurban. Kecuali hewan itu sedang hamil,maka sebagiann besar ulama menyatakan dagingnya hanya berstatus daging sedekah. Bukan daging kurban.
"Tidak boleh berkurban dengan hewan yang hamil menurut pendapat yang mu'tamad, karena kehamilan hewan bisa mengurangi dagingnya, sedangkan bertambahnya daging disebabkan janin tidak dapat menutup kekurangan, seperti binatang pincang yang gemuk." (Sayyid Sa'id, Syarh Muqaddimah al-Hadramiyah al-Musamma Busyral Karim bi Syarhi Masailit Ta'lim, [Darul Minhaj: 2004], halaman 698).
Sapi Perah:
Sapi perah itu pasti sapi betina kan, jadi pasti Sapi perah juga boleh dijadikan hewan kurban selama memenuhi syarat yang sama. Penggunaan sapi perah sebagai hewan kurban lebih kepada pertimbangan ekonomis dan praktis, bukan syar'i. Selama sapi perah tersebut sehat, tidak cacat, dan memenuhi usia minimal, maka sapi perah sah untuk dijadikan hewan kurban. Dan diutamakan Sapi perah tersebut sudah tidak produktif (air susunya sudah berkurang).
Beberapa ulama seperti Sheikh Abdul Aziz bin Baz dan Sheikh Muhammad bin Salih al-Uthaymeen menyatakan bahwa tidak ada perbedaan hukum antara sapi jantan dan sapi betina dalam hal kurban. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa hewan kurban harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan tanpa memandang jenis kelamin hewan.