Pandemi Covid-19 adalah pandemi yang merata terjadi di dunia. Hampir tujuh bulan lamanya, 121 negara di dunia berada dalam ketidakpastian dengan masalah kesehatan. Bayang-bayang kematian menjadi momok yang membuat manusia mundur teratur dari segala kegiatan. Mungkin kalau hanya sebatas sakit , bisa diobati dan tidak menular, seperti kanker, diabetis, jantung yang sudah ada obat dan ahlinya, manusia masih akan enggan kalau disuruh diam di rumah saja seperti saat ini.
Covid-19 adalah penyakit yang belum ditemukan obat dan vaksinnya, apalagi ditambah daftar kematian akibat Covid-19 yang menghiasi layar kaca dalam beberapa bulan ini. Manusia yang nyawanya hanya satu, pasti ada rasa takut dan hati-hati terhadap penyebab kematian , termasuk virus Covid-19 ini. Berbulan-bulan manusia rela dikurung di rumah agar tetap sehat, tidak tertular virus Covid-19. tidak peduli dengan rencana-rencana yang telah disusun dan usaha yang sedang dijalaninya. Kita rela meninggalkan kegiatan demi patuh pada protokol kesehatan dan anjuran pemerintah. Agar kita tetap sehat bisa melanjutkan kehidupan di dunia.
Dampak dari pembatasan gerak manusia akibat Covid-19 ini sangat luar biasa. Banyak yang kehilangan pekerjaan, mata pencaharian, kesempatan belajar dan bersekolah, menunda pemeriksaan yang diakibatkan penyakit lain, dan sebagainya. Demikian juga para pelaku UMKM mereka was-was dengan keberlangsungan usahanya. Walaupun di bidang-bidang tertentu justru ada bidang usaha yang mengalami kenaikan pesat. Terutama yang bidang usaha yang berkaitan dengan hobbi.
Banyaknya pelaku usaha baru yang muncul akibat banyaknya pekerja yang kena PHK menimbulkan persaingan yang ketat antar sesama UMKM . Karena UMKM mampu menyerap banyak tenaga kerja, baik secara mandiri maupun dalam wadah perusahaan. Kemudahan dalam perijinan yang terdapat pada Draft RUU Cipta Lapangan Kerja pasal 4 ayat 5 , yang membahas tentang perizinan berusaha, kemitraan, intesif dan pembiayaan UMKM, menjadi topik yang perlu disambut hangat oleh para pelaku usaha UMKM .
Spirit Omnibus Law menyiapkan UMKM lebih siap bersaing tumbuh daripada sebelumnya. Karena adanya kemudahan yang diberikan untuk perizinan, pendirian, pembiayaan, dan jaminan marketnya.
Bila Omnibus Law nanti sudah disahkan hanya perlu satu pintu untuk mengurus perijinan dan pendampingan berusaha terutama masalah permodalan. Dengan banyaknya UMKN yang bisa menjalin kemitraan dengan perusahaan besar diharapkan akan membawa dampak penyerapan tenaga kerja yang lebih merata. Tidak terkumpul dalam satu titik saja. Sehingga kesejahteraan menjadi lebih merata di seluruh wilayah Indonesia.
Para investor lokal maupun luar akan mudah mengembangkan sayapnya di Indonesia, yang diharapkan juga mampu menampung UMKM untuk bermitra. Sudah tentu adanya persaingan antar UMKM untuk bermitra dengan perusahaan besar, akan membawa dampak positif. Karena dituntut lebih kreatif dan mempunyai sklil yang lebih bagus, agar menghasilkan produk yang berkualitas tinggi dan berdaya saing.
Sebenarnya isu Omnibus Law ini muncul pada saat pidato pelantikan Presiden yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menerbitkan dua undang-undang besar, yakni Undang-undang Cipta Kerja dan Undang-undang Pemberdayaan UMKM.
Konsep Omnibus Law merupakan produk hukum yang berupaya membuat suatu undang-undang yang dapat mengamandemenkan beberapa undang-undang sekaligus.
Secara filosofis, RUU Omnibus Law mempunyai tujuan yang baik, yakni menyelaraskan berbagai aturan yang inkonsisten, menyerderhanakan regulasi, mempermudah investasi , dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi demi kesejahteraan masyarakat.
Omnibus Law diharapkan bisa mengembangkan UMKM dengan mendorong investasi asing bermitra dengan UMKM, agar wilayah UMKM tidak diambil oleh asing. Karena adanya kemitraan antara brand asing atau lokal yang mau masuk UMKM harus bermitra dengan usaha yang kecil. Pemerintah juga akan menentukan skema pembiayaan yang diklasifikasikan dengan kebutuhan modal kerja, investasi masing-masing UMKM.