Lihat ke Halaman Asli

Sri Rumani

TERVERIFIKASI

Pustakawan

Dilarang Konser Musik Saat Pilkada 2020 di Masa Pandemi

Diperbarui: 21 Oktober 2020   18:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Ilustrasi:https://www.kompas.com/

Pilkada 2020 tetap akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember, walau organisasi masyarakat NU, Muhammadiyah, dan mantan Wapres Yusuf Kalla mengusulkan agar pelaksanaan Pilkada ditunda.

Alasan Pilkada tetap dilaksanakan, karena tidak ada yang tahu kapan pandemi ini berakhir. Bahkan setelah PSBB dilonggarkan yang sering disebut "New Normal" di berbagai wilayah, terjadi euforia, mobilitas orang meningkat. Orang sering menganggap "New Normal", seperti keadaan sudah normal, karena istilah "New" diabaikan.

Diakui, longgarnya PSBB roda perekonomian mulai bergerak, tetapi dampaknya ambulan antri untuk masuk di Rumah Sakit Rujukan Covid-19. Lahan pemakaman khusus Covid-19 terus berkurang, penggali kubur, sopir mobil jenazah korban Covid-19 harus kerja ekstra keras dari pagi sampai malam.

Dokter, nakes, relawan polisi pengubur jenazah Covid gugur di medan perjuangan kemanusiaan. Mirisnya masih ada anggota masyarakat yang abai, cuek dengan pandemi, tidak mengikuti protokol kesehatan seperti anjuran pemerintah.

Operasi penegakan hukum untuk masyarakat yang abai dengan protokol kesehatan sering terlihat di media massa (cetak dan elektronik), tidak juga membuat jera para pelanggarnya. Sanksi yang diterapkan denda Rp 250.000,00, atau sanksi sosial (menyapu jalan, membersikan selokan, panjat pohon) bagi yang tidak memakai masker di tempat umum.

Memakai masker supaya virus Corona tidak menyebar melalui droplet, dirasa tidak nyaman. Mencuci tangan di air mengalir dengan sabun mulai kendor, jaga jarak aman, sering dilanggar, tetap di rumah saja (sekolah/kuliah, bekerja, dan beribadah), dirasa membelenggu, menghindari kerumunan massa sulit dilaksanakan. Kenapa kesadaran melawan Covid-19 masih menjadi kendala ?. Setiap kebijakan selalu ada pro kontra dengan persepsinya masing-masing.

Di sisi lain, saat pandemi ini ada agenda nasional pesta demokrasi untuk Pilkada di 270 daerah, 9 propinsi yang terdiri dari 224 kabpaten, dan 37 kota. Dalam Pilkada di masa pandemi tidak terhindarkan terjadi kerumunan massa sejak deklarasi, kampanye sampai pelaksanaan pemungutan suara.

Masalahnya, bagaimana Pilkada terlaksana tetapi tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 yang nyata-nyata masih mewabah di bumi Indonesia dan dunia. Kembali pada pilihan dilematis antara kesehatan dan terselenggarakan hak politik. Terjadi polemik dan akhirnya diputuskan pelaksanaan Pilkada tetap berjalan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Pilkada berpotensi terjadi kerumunan massa, hal ini yang sangat dikhawatirkan oleh ormas, dan para tokoh masyarakat. Akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Peraturan No.13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19, berlaku tanggal 23 September 2020. Intinya KPU dengan tegas melarang digelar konser musik dalam kampanye Pilkada 2020.

Pasal 88 ayat 1 huruf b berbunyi:"Partai politik atau gabungan patai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melakukan kegiatan seperti dimaksud pasal 57 huruf g dalam bentuk kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik".    

Peraturan KPU No. 13 Tahun 2020 itu menggantikan Peraturan KPU No.6 Tahun 2020, artinya selama kampanye konser musik dilarang. Walaupun diakui pesta demokrasi Pilkada biasanya sebagai masa panen raya grup musik karena mendapatkan banyak job selama kampanye. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline