Hak setiap lulusan SMA/SMK mewujudkan mimpi melalui kuliah di Perguruan Tinggi menyandang status mahasiswa. Perguruan Tinggi Negeri (PTN), menjadi tujuan pertama untuk menentukan pilihan tempat kuliah sebelum melirik ke Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Tetapi kerap yang menjadi momok adalah biaya UKT.
Apalagi PTN favorit, terkenal, berkelas dunia, dosen dan tenaga kependidikan berkualitas, fasilitas, program studi lengkap, pasti menjadi impian para lulusan SMA/SMK. Kualitas lulusannya terbukti berprestasi, berkarakter, jujur, loyal di dunia kerja maupun pemerintahan. Sehingga berpengaruh pada biaya UKT.
Walaupun persaingan lolos seleksi di PTN impian sangat ketat dan kompetitif, yang biasanya para lulusan SMA/SMK tersebut sudah mengantongi prestasi akademik dan prestasi lainnya (olahraga, hafal al Qur'an, seni dan budaya) tingkat daerah, nasional, dan internasional.
Tidak heran input calon mahasiswanya sudah berprestasi, yang digembleng dalam proses pembelajaran berkualitas, sehingga output lulusannya dapat diandalkan. Menjadi luar biasa bila input mahasiswa biasa, proses pembelajaran berkualitas, hasil output lulusan beriptek dan imtak. Untuk menghasilkan lulusan berkualitas salah satu hal terpenting adalah biaya kuliah yang harus dibayarkan orang tua mahasiswa tiap smester.
Besar uang kuliah, sekarang dikenal Uang Kuliah Tunggal (UKT), bervariasi tiap fakultas, program studi, karena tergantung dari penghasilan orang tua dan tanggungan biaya yang masih menjadi kewajibannya. Semakin tinggi penghasilan orang tua dan semakin sedikit tanggungan keluarga, maka UKT semakin besar.
Baca juga: Apakah Penurunan UKT Relevan dengan Kebutuhan Masyarakat?
Sebaliknya semakin rendah penghasilan orang tua dan semakin banyak tanggungan, UKT semakin kecil. Kejujuran menjadi kunci utama untuk mengisi penghasilan orang tua, walaupun utk PNS, pegawai BUMN, Swasta sudah ada rinciannya dari bendahara kantor orang tua.
UKT adalah sistem pembayaran yang berlaku untuk seluruh PTN di Indonesia. Sistem UKT ini semua biaya kuliah seperti uang gedung/uang pangkal, SPP, uang SKS (Satuan Kredit Smester), praktikum, dan biaya penunjang perkuliahan lainnya telah dijadikan satu, dibagi rata dalam 8 (delapan) smester.
Kriteria penghasilan merupakan jumlah penghasilan kotor plus penghasilan tambahan dari orang tua mahasiswa. Artinya kalau kedua orang tuanya bekerja penghasilan dijumlahkan yang dibuktikan dengan daftar gaji disahkan oleh bendahara kantor. Bagi yang bekerja swasta dibuktikan dari kantornya. Bagi yang tidak mampu dilampiri surat keterangan dari RT disahkan lurah setempat.
Baca juga: Keluh UKT Mahasiswa