Lihat ke Halaman Asli

Sri Rumani

TERVERIFIKASI

Pustakawan

Bahasa Daerah untuk Sosialisasi Bahaya Covid-19

Diperbarui: 8 April 2020   21:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber ilustrasi:www.tirto.id/Ibnu Azis

Munculnya wabah Virus Corona atau Covid-19 di Wuhan Propinsi Hubei China pada awal Desember 2019 telah menyebar di 185 negara, sungguh menguras energi, pikiran, bagi para pemimpin di dunia, termasuk WHO. 

Menghadapi wabah yang belum ada obatnya ini para pimpinan dihadapkan pada pilihan yang sangat berat dan dilematis antara "nyawa manusia" dan dampak ekonomi, sosial, budaya.

Di Indonesia orang yang terpapar Covid-19 (per 8/4/2020) berjumlah 2.956 oerang, meninggal 240 orang sembuh 222 orang, dirawat 2.494 orang. Covid-19 telah menyebar di 19 propinsi, khusus di DKI Jakarta ada 1.470 orang, Jabar 365 orang, Banten 212 orang dan Jatim 196 orang (https://nasional,kompas.com).

Covid-19 ini dapat menyerang siapa saja tanpa pandang orang kaya, miskin, status sosial, agama, pandangan politik, suku, warna kulit, usia. Menurut dokter penularan selain melalui droplets saat batuk dan bersin, perilaku hidup sehat dan bersih belum menjadi budaya, interaksi dengan banyak orang, tidak isolasi diri dari wilayah pandemi, dan kurangnya pemahaman tentang Covid-19. 

Kebiasaan dan perilaku hidup bersih (mencuci tangan yang benar dengan sabun), sudah diajarkan di sekolah sejak dini (PAUD, TK, SD). Perlu kolaborasi untuk berlangsungnya kebiasaan ini ketika anak ada di keluarga dan masyarakat sebagai "Tri Pusat Pendidikan". Pola hidup sehat untuk menjaga stamina sehingga imunitas badan dapat melawan virus ini.

Sebagai jenis penyakit baru, tidak heran bila masyarakat belum paham apa, siapa, dimana, kapan, kenapa, dan bagaimana virus ini dapat menyebar antar orang dengan orang lain. 

Walaupun media massa (cetak dan eletronik) melalui para ahlinya terus mensosialisasikan Covid-19 agar dipahami cara penyebaran dan pencegahannya. Berbagai kebijakan sudah dikeluarkan ada Undang-undang No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selain itu Maklumat Kapolri No.Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona.  

Untuk menyampaikan pesan dan penjelasan tentang Covid-19 Kepala Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Doni Monardo telah meminta sosialisasi tidak hanya dengan bahasa Indonesia tetapi bahasa daerah. Hal ini agar masyarakat lebih mudah memahami bahaya dan pencegahan meluasnya Covid-19. 

Di Indonesia tahun 2018 memiliki 750 bahasa yang berada di 34 propinsi (https://kompas.com 21/02/2020). Tentu bahasa daerah hanya dapat berfungsi dengan baik bila melibatkan warga lokal yang sudah fasih dan memahami karakter masyakarat setempat. Jadi masyarakat tidak hanya menjadi obyek, tetapi subyek sosialisasi Covid-19. 

Perlu ada kerja sama aparat, tokoh masyakarat, dan warga supaya sosialisasi dapat efektif. UU, Peraturan Pemerintah dan Maklumat Kapolri sudah cukup menjadi payung hukum untuk melakukan sosialisasi, pencegahan dan tindakan supaya memutus mata rantai penyebarannya.

Menghadapi masyarakat yang heterogen sosialisasi, pesan, penjelasan yang disampaikan dengan bahasa daerah yang mudah dipahami, dimengerti lebih efektif daripada bahasa yang berbunga-bunga, ambigu, apalagi PHP (Pemberi Harapan Palsu). 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline