Lihat ke Halaman Asli

Sri Rumani

TERVERIFIKASI

Pustakawan

Menjalani Profesi Pustakawan Harus Menulis

Diperbarui: 9 September 2018   05:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi (pixabay.com)

Setiap orang mempunyai hak untuk menentukan profesi sebagai tempat pengabdian bagi kemaslahatan kehidupan dan lingkungan sosialnya. Memilih profesi yang dijalani baik sesuai "passion" maupun "terpaksa" karena tidak ada pilihan lain, adalah sah-sah saja. Jujur penulis awalnya menjalani profesi  pustakawan karena "terpaksa", mengingat latar belakangnya ilmu hukum (SH) yang ditempatkan di perpustakaan. 

Namun dari awalnya terpaksa, setelah mendapat tugas belajar di Universitas Indonesia Fakultas Ilmu Budaya Jurusan ilmu perpustakaan, wawasan terbuka dan adrenalin semakin terpicu untuk menerima "tantangan" yang sangat mengasyikkan. 

Aneh memang, ditengah orang mencari status, untuk bekerja di tempat prestisius dengan ilmu hukum sebagai hakim, jaksa, notaris, bank, dosen, advokat, BUMN, PNS di departemen, penulis justru bekerja di perpustakaan yang tidak pernah dijamah oleh para Sarjana Hukum.

Namun dibalik keanehan pilihan mendapatkan hikmah yang banyak, walau saat itu istilah perpustakaan masih tidak dikenal, apalagi pustakawannya. Kalaupun mendengar istilah perpustakaan plus pegawainya "image" negatif pasti membayanginya, karena bekerja di tempat  "orang buangan", dengan segala predikat yang melekat, sunyi, sepi, senyap, nyaris tanpa nafas kehidupan di tengah hiruk pikuk keramaian kampus dengan mahasiswa puluhan ribu. 

Belum letak perpustakaan yang jauh dari aktivitas mahasiswa, semakin lengkap sudah kondisi perpustakaan yang layak disebut sebagai "gudang" beneran, bukan gudang ilmu pengetahuan. 

Aneh bukan, pemikiran penulis yang melawan arus bekerja di tempat yang banyak "debu" dan "gudang" ? Sementara teman SH lain berpenampilan parlente setiap hari bekerja di kantor  dengan  asesoris ruangan serba modern, nyaman, dan ramai.

Setelah ijazah ilmu perpustakaan dari Universitas Indonesia dipegang, tidak ada pilihan lain untuk menjalani profesi sebagai pustakawan. Apapun cibiran, ejekan, keirian,  orang lain tentang profesi pustakawan  menjadi tantangan yang harus dihadapi, bukan dihindari. Hikmahnya bisa menulis karena bekerja di perpustaaan, banyak ilmu bisa dieksplorasi.  

Penulis tidak ingin "seperti ayam mati di lumbung padi", mencoba menulis atas motivasi segelintir dosen yang peduli nasib seorang SH yang bekerja di perpustakaan. Waktu itu PNS belum ada tunjangan kinerja yang terbukti dapat mensejahterakan PNS.  

Penulis mendapat gaji dan tunjangan pustakawan yang besarnya Rp 37.500,- (ajun pustakawan, saat ini pustakawan pertama, golongan III b). Besarnya tunjangan pustakawan saat ini antara Rp 350.000,- sampai Rp 1.300.000,-, belum ditambah tunjangan Satker (sejenis tukin) yang untuk golongan IV/c besarnya Rp 4.519.000,-, plus gaji dan tunjangan pustakawan.

Tuntutan profesi pustakawan harus bisa menulis karya ilmiah, ilmiah populer, membuat call for paper, melakukan penelitian, membuat proposal pengembangan perpustakaan. 

Hal ini karena bagi pustakawan yang berstatus sebagai PNS untuk setiap kali akan naik jabatan/pangkat syaratnya harus mengumpulkan angka kredit yang berasal dari kegiatan yang dilakukan dalam pengelolaan dan pelayanan di perpustakaan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline